Abstract:
Pemerintah telah mengeluarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak untuk menghapus segala bentuk kejahatan di bumi
Indonesia, khususnya tindakan kekerasan/ seksual terhadap anak. Di zaman yang
modern ini kasus kekerasan seksual terhadap anak dari waktu ke waktu terus
meningkat. Seperti kasus tindakan cabul yang terjadi diMedan terdakwa sebagai
seorang kepala sekolah melakukan tindakan cabul terhadap korban yaitu siswinya
sendiri.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai
penerapan Pasal 82 ayat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak putusan dengan perkara Nomor.1254/Pid.B/2014/PN.Medan
dan mengenai pertimbangan hakim sehingga tidak menjatuhkan sanksi pidana
maksimal terhadap pelaku tindak pidana pencabulan.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif.
Pendekatan yuridis-normatif adalah pendekatan hukum dengan melihat peraturanperaturan,
baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder atau
pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundangundangan
yang berlaku.Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data atau
bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder yang berupa peraturan
perundangan-undangan, teori, literatur, internet, materi kuliah yang diperoleh,
dokumen dalam perkara yang diangkat seperti surat tuntutan, dan putusan hakim.
Dalam menganalisa data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu
suatu analisa data yang menjelasakan secara tepat kemudian di analisa, guna
memperoleh kejelasan suatu masalah.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 82 Undang
Undang Perlindungan Anak dalam dalam perkara
Nomor.1254/Pid.B/2014/PN.Medan dalam menjatuhkan vonis pidana hakim telah
memberikan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan fakta yang terungkap di
persidangan baik itu pertimbangan dari segi pidana materil maupun formil
sehingga terdakwa tidak dijatuhi sanksi pidana maksimal akan tetapi putusan
hakim tidak sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.