Universitas Islam Bandung Repository

Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Money Laundering (Study Kasus Terhadap Putusan No :320/PID.SUS/2013/PT.BDG)

Show simple item record

dc.contributor.author Naufal, Azka
dc.date.accessioned 2016-04-22T06:21:58Z
dc.date.available 2016-04-22T06:21:58Z
dc.date.issued 2014
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Salah satu semangat diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang adalah mempersulit para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya, dengan demikian dalam jangka panjang diharapkan Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil jual beli Narkotika dapat berkurang. Pencucian uang pada dasarnya merupakan suatu cara untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil Tindak Pidana, sehingga nampak harta kekayaan tersebut berasal dari hasil kegiatan yang sah. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPP), Pasal 1 angka 1 menyebutkan Pencucian Uang adalah Perbuatan, Menempatkan, Mentransfer, Membayarkan, Membelanjakan, Menghibahkan, Menyumbangkan, Menitipkan, Membawa Keluar negeri, Menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaanya.UU TPPU telah membatasi bahwa hanya harta kekayaan yang diperoleh dari 24 Jenis tindak pidana dan tindak pidana lainnya yang diancam dengan hukuman 4 tahun penjara atau lebih yang disebutkan dalam Pasal 2 dan dapat dijerat dengan sanksi pidana pencucian uang sesuai yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 6. Sedangkan kejahatan Jual beli narkoba/narkotika sejak lama diyakini memiliki kaitan erat dengan proses pencucian uang. Karena menunjukkan bahwa perdagangan obat bius merupakan sumber yang paling dominan dan kejahatan asal (Predicate Crime) yang utama yang melahirkan kejahatan pencucian uang. kejahatan jual beli narkoba/ narkotika adalah sumber uang haram yang paling dominan dan merupakan kejahatan asal (predicate crime) yang utama. Tindak Pidana Jual beli narkoba/ narkotika dengan tindak pidana pencucian uang bersifat kumulatif, karena antara Predicate Crime (Kejahatan asal) dengan Pencucian Uang adalah dua kegiatan kejahatan yang walaupun perbuatan Pencucian uang selalu harus dikaitkan dengan Predicate Crime , Pencucian Uang adalah kejahatan yang berdiri sendiri, sehingga tindak pidana tersebut akan didakwa sekaligus. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Undang Undang en_US
dc.title Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Money Laundering (Study Kasus Terhadap Putusan No :320/PID.SUS/2013/PT.BDG) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account