Universitas Islam Bandung Repository

Perbandingan Konsep Bunga Bank Menurut Yusuf Qardhawi dan Fazlur Rahman

Show simple item record

dc.contributor.author Hakim, Ibnu Fajar El
dc.date.accessioned 2016-04-22T08:02:34Z
dc.date.available 2016-04-22T08:02:34Z
dc.date.issued 2014
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Islam hadir di tengah masyarakat yang menganjurkan kegiatan ekonomi seperti perdagangan. Islam tak pernah menyebutkan perdagangan merupakan sebuah kejahatan seperti yang dipahami oleh ajaran kristen di awal abad pertengahan, sebaliknya Islam sangat menghargainya sebagai sebuah kebijakan. Kegiatan ekonomi yang merugikan orang lain secara tegas dilarang oleh agama. Al-Quran dengan tegas mengungkapkan larangan praktek riba, karena dalam riba terdapat unsur pemerasan (eksploitasi) yang sangat kejam, dan dapat menyengsarakan orang lain. Yusuf Qardhawi dan Fazlur Rahman adalah seorang tokoh Islam yang ikut berpartisipasi mengeluarkan pendapat untuk memutuskan status hukum riba dan bunga bank. Menurut Yusuf Qardhawi hukum bunga bank dan riba diharamkan baik sedikit maupun banyak, sedangkan menurut Fazlur Rahman hukum bunga bank dan riba haram apabila berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda halal hukumnya. Dari latar belakang di atas penulis merumuskan tiga rumusan masalah, yaitu bagaimana pemikiran Yusuf Qardhawi tentang bunga bank, bagaimana pemikiran Fazlur Rahman tentang bunga bank dan bagaimana perbedaan dan persamaan mengenai bunga bank menurut mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemikiran Yusuf Qardhawi tentang bunga bank, pemikiran Fazlur Rahman tentang bunga bank dan mengetahui perbedaan dan persamaan mengenai bunga bank menurut Yusuf Qardhawi dan Fazlur Rahman. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif komparatif, yaitu mendeskripsikan pemikiran Yusuf Qardhawi dan Fazlur Rahman mengenai konsep bunga bank dengan cara kualitatif kemudian membandingkan kedua konsep bunga bank tersebut, dimana penulis mengumpulkan data-data yang benar kenyataannya, menganalisis data, interpretasi data dan mendukung untuk menjawab permasalahan yang diteliti oleh penulis sehingga penulis mendapatkan kesimpulan yang didasarkan pada penganalisisan data tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan dan persamaan dari pemikiran Yusuf Qardhawi dan Fazlur Rahman tentang bunga bank. Perbedaannya hanyalah dalam mengartikan bunga bank, metodologi dalam menentukan materi kerjanya, yang satu halal dan yang satu haram,Yusuf Qardhawi mengharamkan bunga bank baik berlipat ganda maupun tidak, sedangkan Fazlur Rahman mengharamkan bunga bank yang berlipat ganda dan menghalalkan bunga bank yang tidak berlipat ganda. Sedangkan persamaannya adalah metode istinbath yang mereka gunakan yaitu bersumber dari al-Quran dan Hadits. en_US
dc.description.sponsorship H. Asep Ramdan Hidayat, Drs., M.Si. en_US
dc.publisher Fakultas Syari'ah Universitas Islam Bandung (UNISBA)
dc.subject : Konsep Bunga Bank, Yusuf Qardhawi, Fazlur Rahman en_US
dc.title Perbandingan Konsep Bunga Bank Menurut Yusuf Qardhawi dan Fazlur Rahman en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account