Abstract:
Seseorang akan kehilangan penghasilanya tidak hanya karena mereka
meninggal dunia bisa saja mereka mengalami kecacatan (disability). Oleh karena
itu maka dibutuhkan juga asuransi jiwa disability untuk menggantikan
penghasilan mereka yang hilang. Dalam asuransi jiwa disability terdapat empat
jenis untuk mendapatkan benefit yaitu benefit disability sekaligus (lump sum),
waiver of premium, anuitas disability dan installment settlement in advance. Dari
ke empat jenis benefit disability perbedaanya jika benefit disability sekaligus
(lump sum) yaitu pembayaran preminya lebih murah dan jika tidak terjadi sesuatu
(disability) sampai akhir tahun polis maka tidak mendapatkan benefit. Untuk
ketiga jenis benefit lainya sama-sama menggunakan asuransi jiwa dwiguna
(endowment) dimana pada asuransi jiwa dwiguna ini terjadi atau tidaknya
disability maka akan mendapatkan benefit tapi dengan ketentuan yang berbeda
pembayaranya. Dari ke empat jenis benefit tersebut memiliki kelebihan dan
kerurangnya masing-masing baik dari sisi pemegang polis maupun perusahaan
asuransi.