Abstract:
Upaya Polda Jawa Barat dalam menanggulangi peredaran narkotika, hal ini dilatar belakangi oleh semakin banyaknya pengguna obat-obatan terlarang yaitu narkoba di negara Indonesia, maka penanggulangan peredaran narkotika merupakan salah satu sisi pendekatan untuk melindungi masyarakat Indonesia. Agar penanggulangan peredaran narkotika dapat dilakukan secara teratur, tertib dan bertanggungjawab maka diperlukan peraturan hukum dan penegakannya yang selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang dijiwai sepenuhnya oleh Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kegiatan penanggulangan peredaran narkotika merupakan suatu tindakan hukum yang berakibat hukum. Mengingat masalah penanggulangan peredaran narkotika merupakan tanggung jawab bersama, oleh karena itu perlu adanya jaminan hukum bagi kegiatan penanggulangan peredaran narkotika, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepastian hukum perlu diusahakan demi kegiatan kelangsungan penanggulangan peredaran narkotika dan mencegah penyelewengan yang membawa akibat negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan peredaran narkotika. Polda Jawa Barat melakukan upaya-upaya apa saja dalam menanggulangi peredaran narkotika yang dilakukan di wilayah Jawa Barat dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi penghambat Polda Jawa Barat dalam menanggulangi peredaran narkotika yang dilakukan di wilayah Jawa Barat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriftif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, yakni dititik beratkan pada studi dokumen dan penelitian lapangan untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang ada kaitannya dengan masalah yang akan diteliti. Oleh karena itu penelitian dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian data dianalisis secara normative kualitatif, sehingga menghasilkan data deskriptif analisis. Hasil penelitian diketahui bahwa upaya Polda Jawa Barat dalam menanggulangi peredaran narkotika dilakukan dengan tindakan preventif yaitu dengan usaha menunjukkan pembinaan dan pendidikan terhadap masyarakat umum khususnya peredaran narkotika dan dilakukan dengan tindakan represif yaitu dengan usaha menunjukkan upaya pemberantasan terhadap narkotika. Bahwa hambatan Polda Jawa Barat dalam menanggulangi peredaran narkotika yaitu hambatan intern, adanya oknum anggota polisi dan hambatan ekstern, masih banyaknya masyarakat yang melakukan kegiatan mengedarkan narkotika karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari yang mendesak.