Abstract:
Boot Legging yaitu merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan
cara membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang
penyanyi atau band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman
siaran media penyiaran (broadcasting), dikenakan sanksi pidana, selain itu, tindakan
tersebut tentunya juga merugikan bagi pemegang hak cipta. Identifikasi masalah
yang dilakukan penulis adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku boot
legging tanpa seizin pemilik hak ciptanya serta bagaimana penerapan hukum pidana
terhadap tindakan boot legging tanpa seizin pemilik hak ciptanya dikaitkan dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif, yang dilakukan
dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan
pada lembaga-lembaga yang terkait dengan permasalahan boot legging.
Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban
Pidana Pelaku Boot Legging Tanpa Seizin Pemilik Hak Ciptanya dengan mendasar
ketentuan pasal yang terdapat dalam undang-undang hak cipta maka pemidanaan
adalah hal yang wajib dilakukan oleh pelaku boot legging karena telah merugikan
pemegang hak eklsusif yang ada pada hasil rekaman tersebut. Penerapan Hukum
Pidana Terhadap Tindakan Boot legging Tanpa Seizin Pemilik Hak Ciptanya
Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
dengan mendasar pada ketentuan Pasal 72 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 73 ayat (1)
undang-undang hak cipta, diketahui unsur pelanggaran hukum telah tercipta sehingga
penegakan hukum terhadap tindakan boot legging dapat diterapkan