Universitas Islam Bandung Repository

Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Tebas Kentang Di Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung

Show simple item record

dc.contributor.author Fauzian, Ryan
dc.date.accessioned 2016-04-29T07:11:11Z
dc.date.available 2016-04-29T07:11:11Z
dc.date.issued 2014
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Dewasa ini banyak transaksi jual beli yang masih diragukan kesesuaiannya dengan hukum Islam dan belum dipastikan kebolehannya atau pun keharamannya. Salah satu bentuk transaksi yang lazim dilakukan oleh masyarakat tetapi belum dapat dipastikan kebolehannya menurut hukum Islam adalah seperti yang terjadi di perkebunan kentang Desa Cibeureum Kecmatan Kertasari Kabupaten Bandung. Para petani kentang dengan bandar kentang bertransaksi jual beli tebas menurut kebudayaan dan lingkungan mereka. Berdasarkan pada permasalahan tersebut, pembahasan dalam penelitian ini difokuskan ke dalam beberapa indikasi, yaitu bagaimana ketentuan tentang konsep jual beli tebas menurut hukum Islam, bagaimana praktek jual beli tebas yang dilakukan petani kentang dengan bandar kentang di Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, bagaimana analisis hukm Islam terhadap praktek jual beli tebas yang dilakukan petani kentang dengan bandar kentang di Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran atau pun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang yang dalam hal ini adalah praktek jual beli tebas kentang di Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Metode deskriptif analitis ini menggunakan teknik pengumpulan data populasi dan sampling, yang mana populasinya adalah petani kentang dengan bandar kentang dan samplingnya adalah petani kentang yang menggarap tanahnnya sendiri dengan bandar yang telah melakukan transaksi jual beli tebas lebih dari lima kali transaksi. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Ketentusn konsep jual beli tebas menurut hukum Islam adalah termasuk jual beli gharar, hal ini dapat dibuktikan dari segi objek jual beli yang tidak diketahui secara pasti baik kualitas atau kuantitas. Praktek jual beli tebas yang dilakukan di Desa Cibeureum kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung adalah jual beli yang mana pada saat transaksi kentang tidak diketahui secara pasti, karena kentang tersebut masih di dalam tanah, dan pada penetapan harga pun terdapat unsur keterpaksaan, karena harga ditentukan menurut penaksiran hasil kentang yang kurang adil. Analisis hukum Islam terhadap praktek jual beli tebas yang dilakukan di Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung adalah dilarang, karena mengandung unsur gharar pada objek jual beli yang tidak jelas, adanya keterpaksaan pada akad, dan tidak adanya hak khiyar. en_US
dc.publisher Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Jual Beli, Rukun, Syarat, Hukum Islam, Tebasan. en_US
dc.title Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Tebas Kentang Di Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account