dc.description.abstract |
Di Indonesia, jaminan fidusia menurut ketentuan Undang-Undang No.42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khusunya bangunan yang tidak dibebani
hak tanggungan. Selanjutnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia diberikan pengertian
luas, seperti di atur didalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No.42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia yaitu, benda berwujud maupun tidak berwujud, benda bererak maupun yang
tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.dalam hal benda yang
menjadi objek jaminan fidusia wajib didaftarkan. Berkaitan mengenai objek jaminan fidusia
yang didaftarkan membuka kemungkinan bagi pemberi fidusia untuk mengasuransikan. Adapun
tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui ketentuan asuransi atas benda sebagai objek jaminan
fidusia, serta untuk mengetahui akibat hukum atas benda sebagai objek jaminan fidusia yang
tidak diasuransikan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan metode analisa data yang digunakan ialah normatif
kualitatif.
Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan asuransi atas benda sebagai
objek jaminan fidusia yang diatur di dalam ketentuan Undang-Undang No.42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fidusia tidak diatur secara jelas, artinya atas benda jaminan fidusia yang
diasuransikan tergantung kepada kesepakatan para pihak, dan ketentuan asuransi atas benda
sebagai objek jaminan fidusia selain diatur di dalam ketentuan Undang-Undang No.42 Tanhun
1999 Tentang Jaminan fidusia juga Ketentuan asuransi juga mengacu didalam buku III Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang memenuhi ketentuan Pasal 1320 yang merupakan syarat
sahnya perjanjia, juga ketentuan asuransi berlaku dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD), dan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tentang
Usaha Perasuransian.Akibat Hukum Atas Benda Sebagai Objek Jaminan Fidusia Yang Tidak
Diasuransikan perjanjian tidak menjadi batal karena batalnya perjanjian jaminan fidusia apabila
tidak dipenuhinya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut tidak didafarkan karena
asuransi merupakan perjanjian tambahan dan perlindungan hukum untuk penerima fidusia
meskipun didalam Undang-Undang tidak mewajibkan untuk mengasuransikan cukup untuk
didaftarkan. |
en_US |