dc.contributor.author |
Rahmayanti, Tanti |
|
dc.date.accessioned |
2016-05-04T07:25:50Z |
|
dc.date.available |
2016-05-04T07:25:50Z |
|
dc.date.issued |
2015 |
|
dc.identifier.uri |
|
|
dc.description.abstract |
Perum Pegadaian mempunyai peran sosial terhadap masyarakat khususnya
masyarakat menengah ke bawah yang diwujudkan dengan melakukan penyaluran
dana berupa kredit atas dasar hukum gadai. Namun, perkembangan ekonomi dunia
yang semakin terbuka dan kompetitif mengharuskan Perum Pegadaian untuk
mengoptimalkan peran Perum Pegadaian dengan cara melakukan perubahan pada
bentuk badan hukum Perum Pegadaian menjadi Persero. Kemudian pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk
Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat menengah ke bawah dan UMKM.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tentang
efektivitas perubahan bentuk badan hukum Perum Pegadaian menjadi Persero
berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),
kemudian bagaimana akibat hukum yang timbul dari perubahan bentuk badan hukum
Perum Pegadaian menjadi Persero dihubungkan dengan kewajiban pelayanan umum
(Public Service Obligation / PSO).
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat
deskriftif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yakni pendekatan hukum
dengan melihat peraturan-peraturan yaitu Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang BUMN, Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk
Badan Hukum Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian Menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Salinan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor : per-01/MBU/2012 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
(Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, Kepmen Keuangan
No. 740/KMK.00/1989 Tentang Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas BUMN serta
peraturan perundang-undangan lainnya, baik bahan hukum primer maupun bahan
hukum sekunder atau pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perubahan bentuk badan hukum
Perum Pegadaian menjadi Persero telah berjalan secara efektif karena ketentuan pasalpasal
dalam PP No 51 Tahun 2011 telah dilaksanakan sepenuhnya oleh PT. Pegadaian
(Persero). Perubahan bentuk badan hukum Perum Pegadaian menjadi Persero tidak
memberikan akibat hukum yang negatif terhadap pelayanan umum (PSO) karena PT.
Pegadaian (Persero) masih memegang teguh visi dan misi perusahaan dalam
melaksanakan pelayanan umum terhadap masyarakat. |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) |
en_US |
dc.subject |
Perubahan bentuk badan hukum, Pegadaian, Perum, Persero, Kewajiban Pelayanan Umum |
en_US |
dc.title |
Efektivitas Perubahan Bentuk Badan Hukum Perum Pegadaian Menjadi Persero Dihubungkan Dengan Kewajiban Pelayanan Umum (PSO) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
en_US |
dc.type |
Article |
en_US |