Universitas Islam Bandung Repository

Kekuatan Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online Menurut Hukum Positif Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Khazanah, Monica Yefi Nur
dc.date.accessioned 2016-05-04T09:27:20Z
dc.date.available 2016-05-04T09:27:20Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Di Indonesia, Jaminan Fidusia menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai jaminan bagi pelunasan utang tertentu, serta dapat memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya. Selanjutnya benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan seperti yang diatur di dalam Pasal 11 ayat (1) Jaminan Fidusia menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia untuk memberikan kepastian hukum atas pelunasan utang tertentu, di dalam pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan dengan sistem pendaftaran jaminan fidusia secara manual dengan sistem pendaftaran jaminan fidusia secara Online tetapi dengan lahirnya Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Online dibentuk pada 5 Maret 2013 oleh Ditjen AHU berdasarkan Surat Edaran Ditjen AHU No. AHU- 06.OT.03.01 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System) sebagai pengganti sistem pendaftaran jaminan fidusia manual, yang dapat memberikan kekuatan hukum yang sama dengan sistem pendaftaran jaminan fidusia secara manual. Jaminan fidusia tidak juga hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tetapi juga diatur dalam beberapa peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 130/PMK.010/2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2013. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum pendaftaran jaminan fidusia secara online dan untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum dari pendaftaran jaminan fidusia secara online menurut hukum positif indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriftif analitis, dan metode analisa data yang digunakan ialah normatif kualitatif. Hasil dari peneliti dapat disimpulkan bahwa kekuatan hukum pendaftaran jaminan fidusia secara online adalah kekuatan hukum yang merupakan alat bukti yang kuat artinya kekuatan hukumnya sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sehingga apabila debitur cedera janji (wanprestasi) pelaksanaan dari isi perjanjian pemberi dan penerima fidusia dapat dilaksanakan tanpa melalui putusan pengadilan, dan akibat hukum dari pendaftaran jaminan fidusia secara online menurut hukum positif Indonesia, apabila pendaftaran jaminan fidusia tidak dilakukan secara online berdasarkan Peraturan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2013 maka akan batal demi hukum, dan di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 130/PMK.010/2012 mengatur batasan jangka waktu pendaftarannya yang tidak diatur di pendaftaran jaminan fidusia online. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tidak dijelaskan mengenai perintah untuk didaftarkan secara online, namun apabila tidak dilakukan pendaftaran jaminan fidusia secara online akan batal demi hukum. en_US
dc.description.sponsorship Hj. Lina Jamilah, S.H, M.H. en_US
dc.publisher 2015 en_US
dc.subject Jaminan Fidusia, Online, Hukum Positif Indonesia en_US
dc.title Kekuatan Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online Menurut Hukum Positif Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US
dcterms.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam bandung (UNISBA)


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account