Abstract:
Berbagai macam usaha pembangunan di perkotaan telah dilaksanakan di
Indonesia. Kegiatan pembangunan bagaimanapun juga seringkali berkaitan
dengan pengadaan tanah. Pengadaan tanah menurut UU. No. 2 Tahun 2012
Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalah
kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan
adil kepada pihak yang berhak dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum
harus diselenggarakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dibangunnya jalan di Kawasan Bandung Utara (selanjutnya disebut KBU) dari
segi ekonomi memang menguntungkan namun juga mengkhawatirkan banyak
pihak. Hal ini dikarenakan KBU adalah kawasan lindung, serta merupakan daerah
resapan air. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian ketentuan
pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan jalan di Bandung Utara dengan
ketentuan yang berlaku, serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi
masyarakat di Bandung Utara terkait dengan pengadaan tanah bagi pelaksanaan
pembangunan jalan di Bandung Utara untuk kepentingan umum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan metode analisa data
yang digunakan ialah normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa pengadaan tanah yang
dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung ada yang sesuai dan ada yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan Pemerintah Kota Bandung dalam
pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan jalan di Bandung Utara untuk
kepentingan umum tidak memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang
terkena pembangunan jalan di Bandung Utara, disini Pemerintah hanya
memberikan ganti kerugian dalam bentuk uang.