Universitas Islam Bandung Repository

Pemutusan Perjanjian Waralaba Secara Sepihak Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

Show simple item record

dc.contributor.author Dhamayanti, Yustita
dc.date.accessioned 2016-05-11T02:38:56Z
dc.date.available 2016-05-11T02:38:56Z
dc.date.issued 2014
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Waralaba didasarkan pada suatu perjanjian yang disebut perjanjian Waralaba. Hubungan hukum antara pemberi waralaba dan penerima waralaba juga diatur dalam kontrak yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Hal ini berarti, adanya keterkaitan antara para pihak untuk mematuhi isi dari perjanjian yang apabila dilanggar dapat menimbulkan akibat hukum sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian waralaba. Akibatnya, apabila perjanjian dilanggar maka para pihak yang melanggar harus bertanggung jawab. Skripsi ini membahas dua permasalahan, yaitu: bagaimana perlindungan hukum atas penerima waralaba akibat pemutusan perjanjian secara sepihak; kedua, bagaimana penyelesaian sengketa akibat pemutusan perjanjian oleh salah satu pihak. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini, yaitu melalui pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dititikberatkan pada penggunaan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, hukum sekunder, dan hukum tersier, baik berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum maupun bahan-bahan lain yang mempunyai keterkaitan dengan permasalahan waralaba di dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwasanya perjanjian waralaba tidak dapat diakhiri oleh salah satu pihak saja. Sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Pasal 1266 KUH Perdata bila perjanjian diputus oleh salah satu pihak maka pembatalannya harus dimintakan kepada hakim dan pemberi waralaba tidak boleh menunjuk Penerima Waralaba yang baru untuk wilayah yang sama, sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh kedua belah pihak (clean break) atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jika dalam pelaksanaan perjanjian waralaba salah satu pihak memutuskan perjanjian secara sepihak dan terjadi perselisihan hal pertama yang dilakukan lewat jalan musyawarah mufakat, dan apabila tidak berhasil mencapai kesepakatan maka para pihak dapat melaporkan ke Pengadilan setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Makassar. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Waralaba en_US
dc.title Pemutusan Perjanjian Waralaba Secara Sepihak Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account