Abstract:
Perjudian adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu
pilihan diantara beberapa pilihan, dan hanya satu pilihan saja yang benar dan
menjadi pemenang. Perjudian ini merupakan suatu gejala masyarakat yang mudah
dijumpai di daerah-daerah tertentu. Salah satu wilayah yang disinyalir banyak
kasus perjudian adalah wilayah Kabupaten Subang Jawa Barat. Identifikasi
masalah dalam skripsi ini adalah, faktor-faktor apakah yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana perjudian di Kabupaten Subang, dan bagaimana upaya
penegakan hukum oleh Polres Subang dalam memberantas tindak pidana
perjudian.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini, adalah metode
pendekatannya bersifat yuridis normatif. Spesifikasi penelitiannya bersifat
deskriftif analitis. Teknik pengumpulan data, yaitu studi kepustakaan, observasi,
dan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Lokasi penelitian adalah
Polres Subang Jawa Barat.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa terjadi fluktuasi kasus tindak pidana
perjudian di wilayah hukum Polres Subang. Jumlah kasus dari tahun 2008-2013,
sebanyak 42 kasus, dengan beberapa jenis kasus, diantaranya, judi kartu, judi
sinter,dan judi togel.
Kesimpulannya, faktor utama terjadinya tindak pidana perjudian di
wilayah hukum Polres Subang, adalah faktor sosial, faktor lingkungan, faktor
budaya, dan faktor ekonomi. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres
Subang, diantaranya pengarahan atau penyuluhan kepada masyarakat,
perlindungan kepada pelapor, mengadakan operasi gabungan dan proses hukum
kepada pelaku perjudian.