Abstract:
Biaya Rahn emas ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia dalam fatwa DSN-MUI No : 26/DSN-MUI/III/2002 tentang biaya rahn
emas, bahwa rahn emas diperbolehkan dengan prinsif rahn, ketentuan
pembiayaan rahn emas adalah sebagai berikut: (1) besar biaya pemeliharaan dan
penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman (2)
ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai
(rahin) (3) besarnya ongkos didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata
diperlukan (4) biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad
ijarah. Di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cimahi penentuan biaya
administrasi dan biaya pemeliharaan ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman dan
berat kadar emas yang dijaminkan nasabah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui subtansi penentuan biaya
administrasi dan pemeliharaan dalam akad rahn emas menurut fatwa Dewan
Syariah Nasional Nomer:26/DSN-MUI/III/2002, pelaksanaan biaya gadai emas di
Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cimahi dan kesesuaian antara pelaksanaan
biaya gadai emas di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cimahi dengan fatwa
Dewan Syariah Nasional Nomer: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang biaya rahn emas
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah
dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini
diambil dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan cara dokumentasi dan wawancara serta analisis yang dilakukan melalui
pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa substansi penentuan
biaya pemeliharaan dan administrasi menurut fatwa Dewan Syariah Nasional
Nomer: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang biaya rahn emas tidak boleh berdasarkan
jumlah pinjaman tetapi harus berdasarkan pengeluaran yang nyata-nyata
diperlukan. Pelaksanaan penentuan biaya administrasi dan pemeliharaan di Bank
Syariah Mandiri Kantor Cabang Cimahi di tentukan berdasarkan jumlah pinjaman
dan berat kadar emas yang dijaminkan nasabah. Dengan demikian pelaksanaan
penentuan biaya administrasi dan pemeliharaan di Bank Syariah Mandiri kantor
Cabang Cimahi belum sesuai dengan fatwa Dewan syariah Nasional Nomer:
26/DSN-MUI/III/2002 tentang biaya rahn emas