dc.description.abstract |
Money Laundering atau pencucian uang adalah perbuatan yang bertujuan
mengubah suatu Perolehan dana secara tidak sah supaya terlihat diperoleh dari
dana atau modal yang sah. Praktik money laundering membuat ketidakstabilan
pada ekonomi nasional, menyebabkan beralihnya uang dari suatu negara ke
negara lain sehingga secara perlahan-lahan dapat menghancurkan pasar Financial.
Pemerintah dalam memberantas dan melindungi bank dari risiko Money
Laundering menggunakan program anti pencucian uang (APU). Dalam hukum
ekonomi Islam, tidak dibahas secara eksplisit baik berupa larangan maupun
hukuman tindakan tersebut. Islam hanya menjelaskan bahwa dalam berusaha
mencari penghidupan dilarang menempuh jalan yang batil. Di Bank Muamalat
Indonesia, pencegahan tindak pidana pencucian uang belum maksimal. Hal ini
terlihat dari pengkinian data yang masih bermasalah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya pencegahan
yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia dihubungkan dengan UU No.8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif normatif. Teknik
pengumpulan data dengan menggunakan studi literatur. Analisis data
menggunakan metode pola Induktif yaitu menganalisis data yang bersifat khusus
yang mempunyai unsur kesamaan sehingga apabila digeneralisasikan menjadi
kesimpulan umum.
Hasil penelitian menunjukkan pencegahan tindak pidana pencucian uang
yang dapat dilakukan oleh bank menurut UU No.8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan dengan
cara Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Customer Due Diligence),
Pelaporan kepada PPATK, dan pemberian sanksi kepada nasabah yang dilakukan
oleh bank. Dalam hukum Islam, pencegahan tindak pidana pencucian uang
dilakukan dengan cara menerapkan etika bisnis Islam yaitu berdasarkan pada
prinsip kejujuran, larangan perbuatan dosa, tindakan batil, Risywah/penyuapan,
Sariqah/Pencurian, dan berlaku jujur. Bank Muamalat Indonesia sudah melakukan
upaya pencegahan yang sesuai dengan UU No.8 Tahun 2010 namun belum ada
aturan yang merujuk kepada etika bisnis dalam Islam. |
en_US |