Universitas Islam Bandung Repository

Implementasi Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Pasal 18-22 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Bank Muamalat Indonesia Dan Relevansinya Dengan Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Yudisthira, Mayoga
dc.date.accessioned 2016-05-14T02:58:48Z
dc.date.available 2016-05-14T02:58:48Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Money Laundering atau pencucian uang adalah perbuatan yang bertujuan mengubah suatu Perolehan dana secara tidak sah supaya terlihat diperoleh dari dana atau modal yang sah. Praktik money laundering membuat ketidakstabilan pada ekonomi nasional, menyebabkan beralihnya uang dari suatu negara ke negara lain sehingga secara perlahan-lahan dapat menghancurkan pasar Financial. Pemerintah dalam memberantas dan melindungi bank dari risiko Money Laundering menggunakan program anti pencucian uang (APU). Dalam hukum ekonomi Islam, tidak dibahas secara eksplisit baik berupa larangan maupun hukuman tindakan tersebut. Islam hanya menjelaskan bahwa dalam berusaha mencari penghidupan dilarang menempuh jalan yang batil. Di Bank Muamalat Indonesia, pencegahan tindak pidana pencucian uang belum maksimal. Hal ini terlihat dari pengkinian data yang masih bermasalah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia dihubungkan dengan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif normatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi literatur. Analisis data menggunakan metode pola Induktif yaitu menganalisis data yang bersifat khusus yang mempunyai unsur kesamaan sehingga apabila digeneralisasikan menjadi kesimpulan umum. Hasil penelitian menunjukkan pencegahan tindak pidana pencucian uang yang dapat dilakukan oleh bank menurut UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan dengan cara Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Customer Due Diligence), Pelaporan kepada PPATK, dan pemberian sanksi kepada nasabah yang dilakukan oleh bank. Dalam hukum Islam, pencegahan tindak pidana pencucian uang dilakukan dengan cara menerapkan etika bisnis Islam yaitu berdasarkan pada prinsip kejujuran, larangan perbuatan dosa, tindakan batil, Risywah/penyuapan, Sariqah/Pencurian, dan berlaku jujur. Bank Muamalat Indonesia sudah melakukan upaya pencegahan yang sesuai dengan UU No.8 Tahun 2010 namun belum ada aturan yang merujuk kepada etika bisnis dalam Islam. en_US
dc.publisher Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Hukum Islam, Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang- Undang No.8 Tahun 2010. en_US
dc.title Implementasi Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Pasal 18-22 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Bank Muamalat Indonesia Dan Relevansinya Dengan Hukum Islam en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account