Abstract:
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga
dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap
dalam keadaan saling ketergantungan.
Di dalam keluarga, seseorang pertama kali mendapat kesempatan menghayati
penemuan-penemuan dengan sesama manusia, termasuk dalam memperoleh
perlindungan pertama. Tetapi tidak semua yang berkeluarga bisa membuat atau
memberikan perlindungan pertama pada anggota keluarganya sendiri.
Peran suami sebagai Kepala Keluarga, bukan berarti boleh melakukan
tindakan semena-mena terhadap isteri. Islam meangajarkan suami untuk memberikan
kewajibannya sebagai suami, sekaligus dituntut bersikap baik kepada isterinya.
Suami dalam menyelesaikan masalah dengan isteri terkadang menggunakan
cara kekerasan. Padahal suami bisa saja membicarakannya terlebih dahulu masalah
yang sedang dihadapi. Hal seperti ini akan mempengaruhi keutuhan rumah tangga
yang nantinya menjadi tidak harmonis. Peneliti mencoba mengungkap sikap suami
terhadap isteri di kala ada perselisihan dalam Qs.An-Nisa ayat 34.
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui:(1)
Pendapat para mufasir mengenai Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34.(2)Esensi Al-
Qur’an surat An-Nisa ayat 34 berdasarkan rangkuman pendapat para mufasir.(3)
pendapat para ahli pendidikan mengenai sikap suami terhadap isteri.(4) implikasi
pendidikan QS An-Nisa ayat 34 tentang sikap suami kepada isteri di kala ada
perselisihan.(5) langkah yang harus ditempuh oleh suami dalam mengatasi
perselisihan dalam rumah tangga.
Adapun metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode tafsir
Tahlili suatu metode tafsir yang bermakasud menjelaskan kandungan ayat-ayat Al-
Qur’an dari seluruh aspeknya. Di dalam tafsirnya, penafsir mengikuti runtutan ayat
sebagaimana yang telah tersusun di dalam mushaf. Penafsir memulai urainnya dengan
menggunakan kosakata diikuti dengan penjelasan mengenai arti global ayat.
Adapun esensi Qs.An-Nisa ayat 34 adalah: (a) Suami harus mempunyai jiwa
kepemimpinan karena Allah telah melebihkan kaum laki-laki daripada kaum wanita
dan laki-laki pun harus memberi nafkah kepada isteri.(b) Isteri yang baik yaitu isteri
yang shalih taat kepada Allah dapat menjaga dirinya, menjaga rumah, menjaga harta
benda ketika suami tidak berada di rumah.(c) Suami harus menjaga isterinya dengan
baik, tidak boleh mencela, menyindir dan menyakitinya.