Abstract:
PT. Asuransi Takaful Keluarga merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang berlandaskan pada hukum Islam dengan melaksanakan prinsip-prinsip asuransi syariah di dalam aktivitasnya. Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan dana tabarru` () yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Pelaksanaan perjanjian asuransi syariah harus terbebas dari hal riba, gharar (غرر ) dan maisir (الميسر ). Namun dalam pelaksanaan perjanjian pada PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung masih terjadi gharar (غرر ).
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan tersebut, maka peneliti akan meneliti hal yang menjadi rumusan masalah dan tujuannya. Pertama, untuk mengetahui prinsip-prinsip asuransi syariah. Kedua, untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung. Ketiga, untuk mengetahui analisis prinsip asuransi syariah terhadap pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung.
Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode deskriptif dengan jenis data yang bersifat kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan dan data sekunder yaitu data atau pengetahuan yang diperoleh melalui studi kepustakaan, tulisan artikel, jurnal, situs internet terpercaya dan sumber data lainnya.
Berdasarkan hasil data saat penelitian, maka peneliti dapat menyimpulkan: Pertama, prinsip-prinsip asuransi syariah ada sembilan yaitu prinsip tauhid, prinsip tolong-menolong, prinsip keadilan, prinsip saling kerjasama, prinsip amanah, prinsip kerelaan, prinsip larangan riba, prinsip larangan gharar (غرر ) dan prinsip larangan maysir (الميسر ). Kedua, pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung belum terlaksana dengan maksimal dikarenakan adanya salah satu pihak yang tidak melaksanakan maksud janjinya, sehingga perikatan dalam pelaksanaan perjanjiannya belum dilaksanakan dengan benar. Ketiga, prinsip asuransi syariah pada pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Bandung hanya dilaksanakan tujuh prinsip dan dua prinsip lainnya belum dilaksanakan dengan maksimal baik dari pihak perusahaan maupun pihak peserta. Adapun prinsip yang belum dilaksanakan dengan maksimal yaitu prinsip amanah dan prinsip larangan gharar (غرر ).