| dc.contributor.author | Masitoh, Imas | |
| dc.date.accessioned | 2016-05-18T06:19:21Z | |
| dc.date.available | 2016-05-18T06:19:21Z | |
| dc.date.issued | 2016 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/4699 | |
| dc.description.abstract | Biaya Rahn emas ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia dalam fatwa DSN-MUI No : 26/DSN-MUI/III/2002 tentang biaya rahn emas, bahwa rahn emas diperbolehkan dengan prinsif rahn, ketentuan pembiayaan rahn emas adalah sebagai berikut: (1) besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman (2) ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin) (3) besarnya ongkos didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan (4) biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad ijarah. Di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cimahi penentuan biaya administrasi dan biaya pemeliharaan ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman dan berat kadar emas yang dijaminkan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui subtansi penentuan biaya administrasi dan pemeliharaan dalam akad rahn emas menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomer:26/DSN-MUI/III/2002, pelaksanaan biaya gadai emas di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cimahi dan kesesuaian antara pelaksanaan biaya gadai emas di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cimahi dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomer: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang biaya rahn emas Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini diambil dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi dan wawancara serta analisis yang dilakukan melalui pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa substansi penentuan biaya pemeliharaan dan administrasi menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomer: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang biaya rahn emas tidak boleh berdasarkan jumlah pinjaman tetapi harus berdasarkan pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. Pelaksanaan penentuan biaya administrasi dan pemeliharaan di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cimahi di tentukan berdasarkan jumlah pinjaman dan berat kadar emas yang dijaminkan nasabah. Dengan demikian pelaksanaan penentuan biaya administrasi dan pemeliharaan di Bank Syariah Mandiri kantor Cabang Cimahi belum sesuai dengan fatwa Dewan syariah Nasional Nomer: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang biaya rahn emas | en_US |
| dc.description.sponsorship | Hj. Titin Suprihatin, Dra., M.Hum. | en_US |
| dc.publisher | Fakultas Syari’ah Universitas Islam Bandung | en_US |
| dc.subject | Gadai Emas, Fatwa DSN, Bank Syariah Mandiri | en_US |
| dc.title | Analisis Pelaksanaan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomer:26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Biaya Rahn Emas Pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cimahi | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |