Abstract:
Simpulan yang di peroleh dari penelitian ini adalah bahwa ketentuan
berdirinya factory outlet di jalan Riau Bandung tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku yaitu melanggar perizinan berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-
Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan telah
melanggar peruntukan wilayah berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Bandung No. 3 Tahun 2006 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Bandung
yaitu Pasal 36 ayat (5) huruf e, Pasal 5 huruf e dan Pasal 17 huruf n. Akibat
hukum factory outlet di jalan Riau Bandung yang tidak memiliki izin adalah dapat
dibatalkan dan dikenakan sanksi pidana pelanggaran dengan dikenakan Pasal 118
Peraturan Daerah Kota Bandung No. 3 Tahun 2006 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah kota Bandung dan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung No.
2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko
Modern. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemkot Kota Bandung adalah
upaya penertiban, relokasi, dan penerapan sanksi pidana pelanggaran dan sanksi
administrative bagi factory outlet yang tidak memiliki izin. Namun pemerintah
tidak pernah melaksanakan upaya-upaya hukum tersebut.
Secara teoritis, hak negara dalam menguasai bumi, air dan kekayaan alam
adalah bahwa pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada
negara. Hak menguasai tanah oleh Negara, dijabarkan dalam bentuk kewenangan
tertentu untuk penyelenggaraan hak tersebut. Kewenangan yang diberikan oleh
UUPA digolongkan dalam tiga bagian, yaitu pengaturan peruntukan, pengaturan
hubungan hukum antara orang dengan bagian-bagian tanah, dan pengaturan hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum. Hak atas tanah menurut
Pasal 6 UUPA memiliki fungsi sosial. Fungsi tersebut harus dilakukan dengan
hak-hak tertentu seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas
tanah yang diatur dalam PP No. 40 Tahun 1996. Pemberian hak-hak tersebut
harus sesuai dengan peruntukan ruang dan wilayah yang diatur dalam UU No. 26
Tahun 2007 Tentang Tata Ruang, yang selanjutnya di Kota Bandung diatur
dengan Perda No. 3 Tahun 2006 Tentang RTRW Kota Bandung. Namun pada
praktiknya banyak berdirinya factory outlet di jalan Riau Bandung yang
melanggar peruntukan wilayah dan tidak memiliki izin, karena factory outlet
tersebut berdiri di wilayah pemukiman dan perkantoran sehingga tidak memenuhi
ketentuan tata ruang dan wilayah yang berlaku.
Metodologi penulisan yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah
dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pendekatan
yuridis normatif, dan metode analisis data dengan metode normatif kualitatif.