Abstract:
Dalam mengelola keuangan negara, pemerintah perlu memperkuat dan
meningkatkan efisiensi terhadap pengelolaan aset negara melalui upaya
pengembangan yang berbasis syariah dalam pembiayaan dalam negeri. Karena itu
sebagai upaya alternatif, pemerintah telah mengembangkan instrumen
pembiayaan lain. Diantaranya adalah menerbitkan obligasi syariah/Sukuk. Maka
dari itu Bank syariah Mandiri merupakan salah satu penerbit (Emiten) sukuk di
Indonesia menyediakan produk dan melakukan penerbitan sukuk. Dengan
Demikian, identifikasi masalah yang penulis ambil adalah bagaimana ketentuan
kepemilikan aset sukuk dalam fiqh muamalah, bagaimana pelaksanaan proses
kepemilikikan aset sukuk di Bank Syariah Mandiri, bagaimana analisis fiqh
muamlah terhadap kepemilikan aset sukuk di Bank Syariah Mandiri KC Bandung.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis melakukan penelitian dengan judul “
Analisisa Fiqh Muamalah Terhadap Kepemilikan Aset Sukuk Di Bank
Syariah Mandiri Cabang Bandung”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
ketentuan kepemilikan aset sukuk dalam fiqh muamalah pelaksanaan proses
kepemilikan aset sukuk dibank syariah mandiri, dan analisa fiqh muamalah pada
pelaksanaan kepemilikan aset sukuk di bank syariah mandiri
Metode peneitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian deskriptif yaitu kepustakaan (library research), pengumpulan data
sekunder yang digunakan dengan cara mempelajari dan membaca bukubuku,
referensi, dan tulisan-tulisan lain yang menunjang analisa sukuk di Bank
Syariah Mandiri
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan kepemilikan aset dalam
fiqh muamalah adalah memenuhi rukun dan syarat-syarat akad sukuk yang telah
disepakati oleh pelaku akad, pelaksanaan proses kepemilikan ases sukuk di Bank
Syariah Mandiri adalah terlaksananya akad sukuk yang telah disepakati oleh
pelaku akad sukuk terbebas dari riba, gharar, maysir, dan syubhat dan analisa fiqh
muamalah terhadap pelaksanaan kepemilikan aset sukuk di Bank Syariah Mandiri
adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang tidak bertentangan dengan
Syariat Islam