Universitas Islam Bandung Repository

Aspek Hukum Prosedur Penghentian Terapi Bantuan Hidup Pada Pasien Terminal State Dihubungkan Dengan Kewajiban Melindungi Hidup Makhluk Insani

Show simple item record

dc.contributor.author Wulantiani, Riska
dc.date.accessioned 2016-05-18T09:29:37Z
dc.date.available 2016-05-18T09:29:37Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4719
dc.description.abstract Penghentian terapi bantuan hidup pada pasien dapat dikategorikan sebagai tindakan euthanasia. Bila ditinjau dari segi medis diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, khususnya pada Pasal 7d. Dengan demikian, dokter harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani. Hal ini, berarti jika dokter mengakhiri hidup pasien dengan cara euthanasia dianggap melanggar KODEKI. Penghentian terapi bantuan hidup pada pasien merupakan tindakan menghentikan sebagian atau semua terapi bantuan hidup yang sudah diberikan pada pasien terminal state. Perkembangan pasien dalam kondisi terminal membuat tindakan penghentian terapi bantuan hidup yang dapat dilakukan dengan syarat ketat yang telah ditentukan dalam PMK No. 37 Tahun 2014, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pasien dan keluarga pasien, tenaga kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pendukung. Pasien terminal state yang mengalami ketidaksadaran (koma) yang tidak sebentar maka penghentian terapi bantuan hidup dapat dilakukan untuk menghentikan penderitaan pasien didalam kehidupan semunya dengan persetujuan dari keluarga pasien terminal. Karena semua tindakan pengobatan sudah sia-sia dan bahkan terapi bantuan hidup itu hanya membiarkan pasien hidup semu dengan bergantung pada alat bantu yang pada dasarnya pasien telah meninggal. Jika dokter tetap mempertahankan alat bantu napas pada pasien terminal yang dinyatakan telah meninggal, dokter tersebut dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap pasien karena menunda kematian pasien, hal tersebut diatur dalam Pasal 351 KUHP, karena dokter dianggap melakukan penganiayaan pada pasien dan keluarga pasien dapat menuntut pertanggung jawaban dokter secara pidana dan menuntut ganti kerugian atas kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian bagi pihak keluarga pasien. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder serta dasar Hukum Islam. Dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mencari data sekunder yang mencangkup dalam bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat berupa peraturan perundang-undangan, misalnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PMK No. 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Donor, KODEKI dan peraturan lain yang mendukung. Bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer antara lain pendapat para ahli hukum, buku-buku ilmiah, artikel makalah, hasil penelitian, jurnal, dan literature internet, bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum, dan ensiklopedia. en_US
dc.description.sponsorship Dr. M. Faiz Mufidi, S.H., M.H. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Aspek Hukum, Terapi Bantuan Hidup, Pasien Terminal State, Insani en_US
dc.title Aspek Hukum Prosedur Penghentian Terapi Bantuan Hidup Pada Pasien Terminal State Dihubungkan Dengan Kewajiban Melindungi Hidup Makhluk Insani en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account