Universitas Islam Bandung Repository

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Show simple item record

dc.contributor.author Pratama, Adhitya Budi
dc.date.accessioned 2016-05-20T04:14:01Z
dc.date.available 2016-05-20T04:14:01Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Pajak adalah gejala masyarakat, artinya bahwa pajak hanya terdapat dalam masyarakat. Jika tidak ada masyarakat tidak akan ada pajak. Masyarakat terdiri dari individu.Walaupun demikian hidup individu dan kepentingan individu tidak dapat dipikirkan terlepas sama sekali dari hidup dan kepentingan negara dan hampir tidak dapat disangkal, bahwa pajak merupakan andalan pemasukan uang bagi suatu negara. Negara menggunakan uang pajak untuk membiayai kesejahteraan umum, penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan, dan lain-lain. Sehingga penulis mencoba meneliti lebih lanjut untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana pajak serta sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pajak dihubungkan dengan Undang-Undang No 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. TujuandaripenelitianUntuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana pajak dan Tata Cara Perpajakan serta untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pajak di hubungkan dengan Undang-Undang No 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatife dan pendekatannya secara deskriptif analisis yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data atau informasi untuk disusun, dijelaskan, dan dianalisis. Untuk melengkapi data sekunder maka dilakukan bahanbahan hukum penunjang yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer antara lain tulisan atau pendapat para ahli, hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan tatacara perpajakan. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunkan metode analisis data kualitatif. .Penegakan hokum terhadap tindak pidana pajak dibagi dalam tahapan penyidikan, penuntutan dan putusan hakim. Penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundangundang walaupun dalam kenyataan kecendrungannya demikian. Faktor penegak hukum menempati sentral, ini disebabkan oleh karena Undang-undang disusun oleh penegak hukum dan penegak hukum dianggap sebagai golongan panutan hukum oleh masyarakat banyak. dan Sanksi pidana terhadap wajib pajak harus benar dalam hal penerapannya. Sanksi pidana dan sanksi administrasi merupakan pembalasan kepada pelaku tindak pidana.Tujuan yang terpenting dari sanksi terhadap pelaku tindak pidana pajak en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject TindakPidanaPajak en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account