Abstract:
BSM KCP Kopo diindikasikan mempraktekan hybrid contract pada produk
pembiayaan Umrah. Produk pembiayaan Umrah tersebut menggunakan akad
Qardh untuk pemberian pinjaman kepada nasabah dan akad Ijarah untuk jasa
pengurusan administratif keberangkatan Umrah nasabah kepada biro travel yang
akan dinikmati nasabah. Penggunaan kedua akad tersebut menimbulkan
pemahaman yang bisa memicu polemik terkait halal haramnya produk
pembiayaan Umrah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, dikaji dari perspektif
Imam Abu Hanifah, karena beliau salah satu ulama besar yang banyak
menyumbangkan hasil ijtihadnya di bidang fiqih muamalah. Rumusan dan tujuan
penelitiannya adalah : 1) Bagaimana ketentuan hybrid contract menurut Imam
Abu Hanifah ? 2) Bagaimana praktek hybrid contract dalam akad ijarah pada
produk Pembiayaan Umrah di BSM KCP Kopo ? 3) Bagaimana tinjauan Imam
Abu Hanifah terhadap praktek hybrid contract pada produk pembiayaan umrah di
BSM KCP Kopo ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah
dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan studi tokoh.
Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi literatur, studi dokumentasi, survai, dan wawancara.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah ketentuan hybrid contract menurut
Imam Abu Hanifah pada dasarnya adalah boleh, selama konsekwensi dari
transaksi yang dibangun dengan hybrid contract tidak terpisah menurut masingmasing
akad yang membangun transkasi tersebut. Praktek hybrid contract dalam
akad ijarah pada produk Pembiayaan Umrah di BSM KCP Kopo dilakukan
dengan merangkap yaitu akad ijārah dan akad qardh. Dan berdasarkan hasil
penelitian menujukkan bahwa secara umum praktek Hybrid Contract dalam
pembiayaan Umrah di BSM KCP Kopo tidak bertentangan dengan nilai-nilai
syariah dan telah sesuai dengan ketentuan hybrid contract menurut Imam Abu
Hanifah.