Abstract:
Pada tanggal 15 Maret 2015 terjadi aksi pengeroyokan terhadap salah seorang
anggota kepolisian kota Cirebon yang sedang bebas piket yang dilakukan oleh anggota
geng motor yang di ketahui masih pelajar dan masih di bawah umur yang bernama
ALDO REWITZ STEVAN dan RADEN VIANDRA SOEBOWO, pada saat terjadinya
pengeroyokan pelaku diketahui berumur 16 tahun. Dalam tuntutan jaksa penuntut
umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau 365 ayat (2) ke-
2 KUHP. Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 3
bulan 15 hari. Dasar pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon
yaitu dengan menggunakan Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak, padahal pada saat itu Undang-undang Pengadilan Anak tersebut sudah
dinyatakan tidak berlaku lagi pada saat di undangkannya Undang-undang No. 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon
telah melanggar beberapa asas yang fundamental dalam hukum pidana yaitu asas non
retroaktif dan asas lex posterior derogat legi priori yaitu dengan menggunakan Undangundang
No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sebagai pertimbangan hukumnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan diteliti
penulis dalam penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana akibat hukum
dari putusan hakim yang menerobos asas lex posterior derogat legi priori tersebut ? 2.
Bagaimana upaya hukum terhadap putusan hakim yang menerobos asas lex posterior
derogat legi periori sebagaimana dalam putusan No. 3/Pid.Sus/A/2015/PN.CN?
Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif, yaitu dengan menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang
terkandung dalam Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Analisis
Yuridis Terhadap Penerobosan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori Dalam Putusan
No.3/Pid/Sus/A/2015/PN.CN Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum.
Akibat dari putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 3/Pid.Sus/A/2015/PN.CN
yang menggunakan Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam
pertimbangan hukumnya yang mana sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat putusan pemidanaan yaitu yang
terdapat pada Pasal 197 ayat (1) KUHAP khususnya pada poin f. Upaya hukum yang
dapat dilakukan adalah dengan menggunakan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan
kembali dan kasasi demi kepentingan hukum.
Saran dalam penelitian ini yaitu : 1. Hakim sebagai penegak hukum yang
merupakan pengambil keputusan bagi pencari keadilan diharapkan lebih tahu mengenai
perkembangan hukum, sehingga kelak hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak lagi
menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi sehingga merugikan para
pencari keadilan, khususnya dalam kasus ini merugikan terpidana. 2. Melaporkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam kasus ini ke Komisi Yudisial agar
diberikan sanksi kepada majelis hakim agar kelak tidak ada lagi putusan yang
merugikan terpidana. Komisi Yudisial harus lebih aktif dalam mengawasi perilaku
hakim agar putusan-putusan yang dijatuhkan sesuai aturan-aturan hukum dan asas-asas
hukum yang berlaku.