Abstract:
Indonesia merupakan negara hukum, mengakui hak asasi manusia
sebagaimana tercantum dalam Konstitusi, dijamin dan dilindungi dalam UUD
NKRI 1945. kebebasan berserikat sebagai salah satu prinsip hak asasi manusia
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 dan 28E UUD 1945. Keberadaan partai
politik di Indonesia sebagai representasi dari kebebasan. Adanya batasan
kebebasan berserikat tercermin dalam sanksi oleh Mahkamah Konstitusi tentang
pembubaran partai politik. Pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi
merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, dalam Pasal 24C
UUD 1945
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis.
Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan
hukum primer dam bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, partai politik sebagai representasi dari
kebebasan berserikat, salah satu prinsip hak asasi manusia. Pembatasan kebebasan
berserikat dapat dilakukan berdasarkan UUD 1945 karena dapat dianggap sebagai
hak yang pemenuhannya dapat dibatasi oleh hukum. Pembubaran itu oleh
Mahkamah Konstitusi tidak dianggap sebagai pelanggaran kebebasan untuk
mengasosiasikan karena sanksi hanya dikenakan untuk pelanggaran peraturan
oleh partai politik. Tujuan dari pembatasan hanya untuk menjaga persatuan dan
kesatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia