Abstract:
Perlindungan hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib
dilaksanakan oleh aparat penegak hukum termasuk juga kedalam perlindungan
hukum bagi pekerja wanita. Penempatan tenaga kerja wanita di Indonesia
memiliki berbagai kepentingan ditinjau dari segi kepentingan tenaga kerjanya itu
sendiri yaitu merupakan hak untuk mendapatkan pekerjaan, maupun kepentingan
bagi pemerintah sebagai penyelenggara program penempatan tenaga kerja. Di
Indonesia didapati penempatan tenaga kerja wanita sebagai sopir truk yaitu pada
PT Freeport Indonesia, meskipun pekerjaan yang dijalani berdasarkan
kemampuannya namun terdapat resiko yang sangat tinggi dalam pelaksanaan
pekerjaannya.
Dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib
memberikan perlindungan mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan
baik mental maupun fisik tenaga kerja. Didapati juga Kep MEN Nomor
224/MEN/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha yang mempekerjakan
Pekerja/buruh perempuan antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
Metode dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang melakukan pendekatan masalah
dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian
ini dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan kepustakaan yang merupakan
data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, teori, literatur, serta
pendapat ahli mengenai penempatan pekerja wanita sebagai sopir truk di PT
Freeport Indonesia serta melakukan wawancara dengan salah satu pekerja wanita
sebagai sopir truk di PT Freeport Indonesia. Dalam menganalisis data penulis
menggunakan analitis kualitatif, yaitu suatu analisis data yang menjelasakan
secara tepat kemudian di analisa untuk memperoleh kejelasan masalah.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa pekerja wanita sebagai sopir truk di
PT Freeport Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam
Program Kerja Bersama Perusahaan yang telah sesuai dengan Undang Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 35 ayat (3). Penempatan
tenaga kerja wanita sebagai sopir truk di PT Freeport Indonesia melanggar Pasal
35 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 karena perbedaan fisik yang
dimiliki oleh tenaga kerja wanita dan tenaga kerja pria, pekerjaan wanita sebagai
sopir truk termasuk kedalam pekerjaan berat yang memiliki resiko tinggi yang
akan dialami oleh pekerja wanita tersebut.