Universitas Islam Bandung Repository

Mediasi Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Bank Dan Nasabah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Show simple item record

dc.contributor.author Dewantara, Pito Riezki
dc.date.accessioned 2016-05-27T01:57:46Z
dc.date.available 2016-05-27T01:57:46Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Eratnya hubungan antara bank dan masyarakat tak lepas dari perlindungan hukum bagi nasabah. Perlindaungan hukum tersebut seharusnya sudah dilakukan pada tahap pra perjanjian sampai dengan pelaksanaan perjanjian. Ketika hubungan hukum antara bank dan nasabah mulai tercipta, maka sejak itu terbuka kemungkinan sengketa antar para pihak yang akan diselesaikan melalui lembaga pengadilan maupun di luar pengadilan. Untuk penyelesaian sengketa perbankan diluar pengadilan, Bank Indonesia menerbitkan PBI Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan yang bertujuan agar penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan dapat diselesaikan secara sederhana, murah dan cepat. Di tahun 2014 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berarti pelaksanaan mediasi perbankan beralih ke OJK. maka dari itu penulis tertarik untuk mengetahui pelaksanaan mediasi perbankan dalam rangka menyelesaikan sengketa perbankan serta untuk mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan fungsi mediasi perbankan sebagai alternatif jasa keuangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan permasalahan dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan data-data yang didapatkan. Data yang didapatkan merupakan data sekunder dari hasil studi kepustakaan kemudian data-data tersebut di analisis secara kualitatif dan dari hasil penelitian tersebut ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum kepada hal yang bersifat khusus. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui dua tahap yaitu pertama tahap penyelesaian pengaduan nasabah (internal) serta tahap kedua melalui mediasi perbankan. Tahap mediasi perbankan baru akan dilaksanakan apabila tahap penyelesaian pengaduan nasabah tidak mencapai kata sepakat. Adapun peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan sengketa perbankan lebih ideal, karena dilihat dari faktor independensi yang bebas dari campur tangan serta faktor sumber dana yang sebagian anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berasal dari pungutan para pihak yang melakukan proses penyelesaian sengketa. Saran dari hasil penelitian yaitu sebaiknya proses penyelesaian sengketa perbankan antara nasabah dengan bank dilakukan sampai tahap pengaduan nasabah saja (internal), karena dapat menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan dan perlu segera dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) independen yang khusus menangani penyelesaian sengketa mediasi perbankan diluar Otoritas Jasa Keuangan. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Bank en_US
dc.title Mediasi Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Bank Dan Nasabah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account