Universitas Islam Bandung Repository

Kedudukan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia Menurut Peraturan OJK Nomor 1/Pojk.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Dihubungkan Dengan Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Show simple item record

dc.contributor.author Zakiran, Asep Hakim
dc.date.accessioned 2016-05-27T04:29:41Z
dc.date.available 2016-05-27T04:29:41Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4768
dc.description.abstract Salah satu ciri bisnis atau perekonomian yang paling menonjol pada era globalisasi adalah moving quickly. Dengan adanya tingkat aktifitas bisnis dalam perekonomian yang tinggi maka rentan terjadinya sengketa. Untuk merespon perkembangan dunia ekonomi yang cepat dan rentan terjadinya sengketa pemerintah membentuk Undang-undang mengenai penyelesaian sengketa pada Tahun 1999 yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dewasa ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) melalui Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, yang salah satunya yaitu badan mediasi pegadaian dan pembiayaan Indonesia (BMPPI) untuk sektor pergadaian dan pembiayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, tahap penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan, dan untuk menganalisis data menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembentukan BMPPI di sektor jasa keuangan oleh OJK yang berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 memperhatikan harmonisasi dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan memiliki prinsip independensi. Dengan demikian kedudukan BMPPI yang independen yaitu sebagai salah satu pilihan LAPS bagi pihak yang bersengketa apabila dalam negosiasi menemui kegagalan sesuai Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun dalam melaksanakan tugasnya BMPPI memerikan laporan kepada OJK dalam rangka monitoring OJK dan koordinasi antar lembaga. en_US
dc.description.sponsorship Dr. H. M Faiz Mufidi, S.H., M.H. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum (UNISBA) en_US
dc.subject Alternatif penyelesaian sengketa, BMPPI, LAPS, OJK, sektor en_US
dc.title Kedudukan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia Menurut Peraturan OJK Nomor 1/Pojk.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Dihubungkan Dengan Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account