Universitas Islam Bandung Repository

Tinjauan Yuridis Penyelesaian Tindak Pidana yang Berbasis Restorative Justice Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Show simple item record

dc.contributor.author Ajie, Bagus Wicaksono
dc.date.accessioned 2016-05-29T04:13:38Z
dc.date.available 2016-05-29T04:13:38Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4772
dc.description.abstract Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga, akan tetapi hal tersebut menjadi tidak wajar apabila menyelesaikan konfliknya menggunakan kekerasan. Perilaku seperti itu dapat dikatakan pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Indonesiapun sebetulnya telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akan tetapi kasus megenai KDRT terus menigkat tiap tahunnya, sehingga memunculkan pemikiran bahwa prinsip Restorative Justice dapat menjadi alternatif penyelesaian suatu tindak pidana. Skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana bentuk penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta urgensi pengaturan prinsip Restorative Justice terkait penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penulisan skripsi ini meggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi penilitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara komperhensif mengenai penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang berbasis Restorative Justice dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kesimpulan penelitian menyebutkan bahwa bentuk Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dilakukan dengan proses mediasi penal berdasarkan diskresi penyidik. Terkait dalam kerangka filosofis, hadirnya pendekatan Restorative Justice dalam hukum pidana bukan bertujuan untuk mengabolisi hukum pidana, atau melebur hukum pidana dan hukum perdata, karena pendekatan Restorative Justice yang mengutamakan jalur mediasi antara korban dan pelaku. Pendekatan Restorative Justice justru mengembalikan fungsi hukum pidana pada jalurnya semula yaitu pada fungsi ultimum remidium. en_US
dc.description.sponsorship Hj. Euis Dudung Suhardiman, S.H., M.H. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Restorative Justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Penyelesaian Tindak Pidana yang Berbasis Restorative Justice Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account