Abstract:
Agama Islam sangat menjunjung tinggi nilai moralitas, sehingga dalam
melakukan transaksi jual beli bukan hanya keutungan sebesar-besarnya yang
menjadi perioritas, namun juga keberkahan dari keuntungan jual beli tersebut.
Keberkahan tersebut bisa diperoleh ketika melakukan transaksi jual beli tidak
mengandung unsur riba, tidak memakan harta yang bathil (memberikan
kelonggaran waktu kepada pembeli) ketika tarnsaksi jual beli dilakukan secara
tidak cash. Sedangkan akad memiliki peran yang sangat penting, karena adanya
nama suatu dapat menimbulkan suatu hukum bagi pihak yang melakukan akad.
Dalam prakteknya, para mahasiswa sebagai responden ada melakukan transaksi
jual beli dengan pembayaran secara tidak cash tanpa menggunakan nama-nama
akad dan memberikan tambahan harga (harga pembayaran secara cash berbeda
dengan pembayaran secara tidak cash).
Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan teknik
sample purposif. Teknik sample purposif dilakukan dengan wawancara 10 sampel
responden dari jumlah 20 populasi. Pengambilan 10 sampel tersebut, disebabkan
adanya beberapa mahasiswa yang menjalankan usaha yang sama. Sehingga
pengambilan tersebut mewakili dari karakteristik mahasiswa lainnya.
Hasil dari analisis menunjukkan bahwa konsep akad jual beli tidak cash
dalam perspektif hukum Islam adalah ketika seseorang melakukan transaksi jual
beli dengan pembayaran secara tidak cash harus memakai nama-nama akad yang
sesuai dengan prinsip syari‟at Islam dan ketika ada penambahan harga harus
disesuaikan dengan biaya riil yang dikeluarkan. Sedangkan pada praktek akad jual
beli tidak cash di kalangan mahasiswa Unisba Fakultas Syari‟ah angkatan 2009
yaitu beberapa responden ada yang memakai nama-nama akad dan adapula yang
tidak memakai nama-nama akad. Menurut para responden yang tidak
menggunakan nama-nama akad, yang paling penting adalah tersedianya barang
dan kesepakatan waktu pembayaran. Sedangkan untuk tambahan harga, tambahan
harga tersebut diberikan karena adanya penangguhan waktu pembayaran bukan
karena adanya biaya riil yang dikeluarkan. Sehingga jika dilihat dari alasan
penggunaan nama-nama akad dan penambahan harga, maka praktek akad jual beli
dengan pembayaran secara tidak cash yang dilakukan oleh para mahasiswa
fakultas syari‟ah angkatan 2009 belum sesuai dengan konsep hukum Islam.