Abstract:
Islam sabagai agama yang paling banyak pemeluknya di Indonesia
mempunyai aset yang bisa membantu untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi masyarakat yaitu melalui wakaf. Potensi yang terdapat dalam wakaf
sejatinya mampu mengurangi tingkat kemiskinandi Indonesia apabila dikelola
secara baik dan produktif. Pasal 43 Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang
wakaf menugaskan nazhir untuk melakukan pengelolaan dan pengembangan harta
benda wakaf secara produktif. Dalam konteks wakaf di Kota Bandung dengan
potensi luas tanah wakaf 520.789 m2 di 2.021 lokasi seharusnya mampu
mengantarkan Bandung sebagai kota yang tingkat kesejahteraan masyarakat yang
tinggi. Disinilah peranan nazhir sangat berpengaruh terhadap tingkat produktifitas
harta benda wakaf.
Penelitian ini berifat deskriptif analitis dan metode pendekatan yang
dipergunakan adalah yuridis normatif. Selain itu untuk memperoleh data yang
diperlukan dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan di kota
Bandung. Selanjutanya teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi
kepustakaan dan wawancara. Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian yang
telah terkumpul dilakukan metode analisis kualitatif
Hasil pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa hukum Islam dan
Undang-undang menghendakiharta benda wakaf menjadi penunjang dalam
kemaslahatan serta kesejahteraan umum. Upaya yang dapat dilakukan seperti
menggalakan wakaf tunai, investasi, pendidikan dan sosial, perdagangan dan
lain-lain. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf di kota Bandung
belum produktif sepenuhnya, disebabkan banyak faktor baik dari nazhir,
pemerintah, masyarakat dan faktor lainnya.Peranan nazhir sangat penting karena
mereka yang lebih mengetahui potensi harta benda wakaf yang diamanahkan
kepada mereka. Masih banyaknya pemahaman yang keliru tentang keharusan
pemberdayaan harta benda wakaf, menjadikan pengangkatan nadzir dilakukan
dengan sembarangan, tanpa memperhatikan kemampuan dan kreatifitas nadzir,
sehingga produktifitas harta benda wakaf tidak maksimal, hanya sebatas
melaksanakan tujuan peruntukan wakaf saja.