Abstract:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang
menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
menyatakan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau
melalui proses naturalisasi atau registrasi. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk
mengetahui dan memahami proses naturalisasi dalam praktek bagi WNA dan Untuk
mengetahui dan memahami persyaratan naturalisasi menurut Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dihubungkan dengan Hak Asasi
Manusia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analisis dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan
mengkaji litelatur-litelatur, perundang-undangan dan dokumen-dokumen yang ada
relevansinya dengan pokok permasalahan, kemudian data yang diperoleh dianalisis
secara kualitatif yaitu mengkaji data-data penelitian berdasarkan teori-teori
perundang-undangan.
Proses naturalisasi yang digunakan Chirstian Gonzales yaitu naturalisasi
istimewa karena telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia.Sayarat-syarat
naturalisasi menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan ditinjau dari teori hak asasi manusia syarat tersebut sesuai dengan
hak asasi manusia karena manusia mempunyai hak untuk memilih kewarganegaraan
yang layak untuk mereka akan tetapi harus mentaati peraturan yang berlaku di negara
tersebut.