Abstract:
Ketentuan pegadaian dalam Fiqih Muamalah disebutkan bahwa apabila
jangka waktu utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang (murtahin)
berkewajiban melunasi utangnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati
dengan pemberi utang (rahin).Akan tetapi kendala di lapangan, terdapat beberapa
nasabah Pembiayaan Ar Rum di Pegadaian Syariah Kantor Pelayanan Cijerah
yang tidak rela barang jaminan gadainya dilelang karena tidak membayar utang
yang telah jatuh tempo. Hal ini menimbulkan permasalah yang lebih luas seperti
stigma negatif terhadap lembaga keuangan syariah seperti Pegadaian Syariah yang
dianggap tidak jauh berbeda dengan pegadaian konvensional atau bahkan
rentenir.Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka dirumusan
permasalah ke dalam bentuk pernyataan sebagai berikut: Ketentuan dan
Mekanisme Pelelangan barang jaminan gadai menurut Fiqih Muamalah,
Mekanisme Pelelangan barang jaminan gadai dalam produk Pembiayaan Arrum
(Ar Rahn Unit Usaha Mikro) di Pegadaian Syariah Kantor Cabang Cijerah Kota
Bandung dan Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap mekanisme pelelangan barang
jaminan gadai dalam produk Pembiayaan Arrum (Ar Rahn Unit Usaha Mikro) di
Pegadaian Syariah Kantor Cabang Cijerah Kota Bandung.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah
dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini
diambil dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan cara dokumentasi, wawancara, dan studi kepustakaan serta analisa data
dilakukan melalui pendekatan kualitatif.
Simpulan dari penelitian ini adalah pelelangan menurut fiqih muamalah
dilakukan dengan pembukaan penawaran harga terendah yang dilakukan pihak
penjual serta rukun dan syarat mengacu pada ketentuan jual beli secara umum.
Pelelangan barang jaminan gadai di Pegadaian Syariah Kantor Cabang Cijerah
dilakukan secara tunai. Dan pelaksanaan pelelangan barang jaminan produk
Pegadaian Ar Rum di Pegadaian Syariah Kantor Cabang Cijerah sesuai dengan
peraturan perundang- undangan di Indonesia dan tidak bertentangan dan sejalan
dengan konsep jual beli lelang menurut fiqih muamalah.