Universitas Islam Bandung Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Oknum Anggota Organisasi Kemasyarakatan Yang Melakukan Tindak Kekerasan Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) JO Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Show simple item record

dc.contributor.author Faturachman, Fauzan
dc.date.accessioned 2016-07-19T02:04:55Z
dc.date.available 2016-07-19T02:04:55Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di tengah-tengah masyarakat merupakan suatu hal yang tidak dapat dicegah, karena selain merupakan salah satu potensi dan kekuatan bangsa dalam pembangunan, juga merupakan amanat konstitusi dalam konteks kebebasan berbicara, berserikat dan berkumpul, sebagai implementasi konkret dan penghormatan atas hak asasi manusia dari negara terhadap warga negaranya. Dalam penulisan ilmiah ini, penulis mengangkat permasalahan yang ada bagaimana penegakan hukum terhadap anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam menghadapi para pelaku tindak pidana kekerasan yang dalam hal ini merupakan para anggota organisasi kemasyarakatan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum dan pemerintah dalam menanggapi organisasi kemasyarakatan yang melakukan tindak pidana kekerasan sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Untuk membahas permasalahan penulis melakukan pendekatan secara yuridis normatif dengan bahan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan hasil penelitian. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pemberian sanksi yang diberikan oleh Organisasi Kemasyarakatan terhadap anggotanya yang melakukan suatu tindak pidana kekerasan dapat dikeluarkan dari organisasi, serta pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh anggota organisasi kemasyarakatan merupakan dapat dipidananya anggota Organisasi Kemasyarakatan bila terbukti melakukan suatu tindak pidana dan apabila organisasi kemasyarakatan dalam hal ini tidak dapat melakukan hal yang tegas terhadap anggotanya dan masih melakukan suatu tindak pidana kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maka organisasi kemasyarakatan dapat dibubarkan berdasarkan Undang-undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana, Anggota Organisasi Kemasyarakatan, Tindak Kekerasan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Oknum Anggota Organisasi Kemasyarakatan Yang Melakukan Tindak Kekerasan Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) JO Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account