Abstract:
Bumi Nusantara dianggap sebagai negara mega Biodiversity karena
merupakan salah satu negara yang memiliki kekayaan hayati yang cukup tinggi.
Selain itu juga, merupakan salah satu Negara yang mempunyai laju kepunahan
jenis hayati yang cukup tinggi. Kenyataanya saat ini menunjukkan, kekayaan flora
dan fauna di Indonesia sebagian nyaris punah. Semua itu akibat tingginya laju
perubahan tata guna lahan habitat alami satwa yang dikonversi menjadi lahanlahan
pertanian dan semakin maraknya penebangan hutan secara liar. Kondisi ini
diperparah dengan tingginya perburuan satwa liar, ditambah lagi dengan
maraknya kasus-kasus mengenai kejahatan dan pelanggaran terhadap satwa liar
eksotis dan langka yang tidak terselesaikan dengan baik.
Penelitian yang penulis buat dalam bentuk skripsi ini untuk mengetahui upaya
perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk menjaga
kelestarian orangutan agar tidak punah, dan untuk mengetahui proses penegakan
hukum yang dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan terhadap satwa orangutan
Kalimantan (pongo pygmaeus) yang di eksploitasi sebagai satwa liar yang
dilindungi di Indonesia menurut Undang-undang yang berlaku.
Penelitian ini bersifat deskripstif analisis yang menggambarkan dan
menjelesakan mengenai ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan terhadap
orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus) sebagai satwa yang dilindungi di
Indonesia. Kemudian metode pendekatan pada skripsi ini menggunakan yuridis
normatif dengan mengkaji dan meneliti penegakan hukum terhadap pelaku
kejahatan satwa yang dilakukan kepada orangutan Kalimantan ( pongo pygmaeus
) yang dijadikan pekerja seks komersil ditinjau dari Undang-undang Nomor 5
Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hasil dari penelitian yang penulis telaah yaitu upaya perlindungan terhadap
orangutan sebagai satwa belum maksimal, terbukti dengan adanya kasus ini.
Masyarakat belum memahami bahwa orangutan adalah satwa liar yang dilindungi
di Indonesia tidak untuk dipelihara. Kemudian penegakan hukum terhadap
kejahatan dan eksploitasi satwa liar yang dilindungi belum berhasil memberikan
efek jera bagi pelaku dan Undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan
satwa liar selama ini harus di telaah kembali agar tidak terjadi lagi kejahatan
tersebut.