Abstract:
Sesuai keputusan PerMenKes RI No. 007 tahun 2012 Tentang Registrasi Obat
Tradisional, bahwa obat tradsional dilarang mengandung bahan kimia obat hasil
isolasi atau yang sintetik berkhasiat obat. Jamu pegal linu merupakan salah satu
jamu yang sering ditambahkan bahan kimia obat. Bahan kimia obat yang biasa
ditambahkan diantaranya adalah penambahan golongan kortikosteroid
(deksametason, fenilbutason dan prednison). Pada Penelitian ini telah dilakukan
survei yang bersifat deskriptif terhadap jamu pegal linu yang beredar di empat
pasar di kota Bandung yaitu pasar Kosambi, pasar Cicadas, pasar Cihaurgeulis
dan pasar Caringin. Setiap sampel jamu yang akan diuji diberi inisial A-J.
Pengujian sampel jamu meliputi uji nomor registrasi, uji organoleptis, uji
mikroskopik dan uji KLT. Hasil uji nomor registrasi menunjukan bahwa dari 40
sampel ternyata hanya terdapat 8 sampel yang memiliki nomor registrasi yang
terdaftar di BPOM. Hasil uji organoleptis menyatakan bahwa umumnya sampel
memilki bentuk sediaan kaspul, warna bervariasi dari yang terkumpul. Dari hasil
uji mikroskopik menunjukan 14 dari 40 sampel terlihat kristal yang serupa bahan
kimia obat. Hasil tersebut selaras dengan hasil uji KLT, teridentifikasi sampel
positif mengandung bahan kimia obat sebanyak 14 sampel yaitu sampel dari pasar
Kosambi (A1) mengandung deksametason, sampel mengandung fenilbutason
terdapat pada pasar Kosambi (F1, G1, H1, I1, J1), pasar Cicadas ( D2, E2), pasar
Cihaurgeulis (B3, E3) dan pasar Caringin (A4, H4), dari pasar Kosambi (A1) dan
pasar Caringin (C4,D4) mengandung prednison