Abstract:
Perkawinan adalah suatu proses penyatuan antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan dalam bentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera.
Karena manusia tidak dapat berkembang tanpa adanya perkawinan. Pada dasarnya,
perkawinan yang berlaku di Indonesia baik Hukum Perdata dan Hukum Islam
keduanya berdasarkan monogami. Poligami diperbolehkan dengan berbagai
persyaratan diantaranya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari istri-istrinya.
Kenyataan yang terjadi di masyarakat, perkawinan poligami dilaksanakan tidak
memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan sehingga timbul ketidakseusuaian menurut undang-undang
hukum perdata maupun hukum islam dalam pembagian hak waris antara istri dan
keturunannya jika suami meninggal dunia. Dalam hal ini hakim sebagai mediator
dalam proses mediasi, hakim juga tidak mempunyai wewenang untuk memaksa salah
satu pihak dengan kata lain segala sesuatunya memperolah persetujuan dari para
pihak. Jika tidak terjadi kata mufakat, maka para pihak dapat melanjutkan keproses
peradilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analis melalui penelitian kepustakaan
untuk mencari data sekunder, yaitu bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan
masalah-masalah yang akan diteliti dan melalui penelitian lapangan yang dilakukan
dengan wawancara terhadap para pihak terkait dalam rangka mencari data primer.
Analisis data dan penarikan kesimpulan dilakukan secara normative kualitatif, yaitu
data yang diperoleh disusun secara sistematis dan analisis dalam bentuk uraian tanpa
menggunakan rumusan sistematis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik perkawinan seorang suami yang
melakukan perkawinan kedua tanpa izin istrinya menurut peraturan perundangundangan
tentang perkawinan tidak mendapatkan perlindungan hukum dan dapat
dibatalkan,sedangkan menurut hukum islam perkawinan tersebut adalah sah. Hak
waris istri dari perkawinan poligami menurut hukum islam sama besar dengan istri
pertama yaitu istri-istri mendapat seperempat dari harta peninggalan apabila si suami
tidak mempunyai anak atau cucu dan seperdepalan apabila meninggalkan anak atau
cucu, sedangkan dalam hukum perdata tidak mengenal adanya hak waris istri dari
perkawinan poligami tetapi hukum perdata mengenai hak waris perkawinan kedua,
ketiga dan seterusnya setelah adanya perceraian atau kematian.