Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam upaya perlindungan hukum hak
cipta film terhadap kegiatan download film gratis di internet dan bagaimana
efektivitas penerapan delik aduan yang digunakan Undang-Undang Hak Cipta
dalam perlindungan hukum karya film terhadap kegiatan download film gratis di
Internet.
Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan
data sekunder berupa bahan hukum primer, skunder dan tersier yang diperoleh
melalui studi kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan spesifikasi
penelitian yang bersifat deskriptif analisis melalui pendekatan masalah secara
yuridis kualitatif yang merupakan penelitian yang bertitik tolak dari peraturan
perundang-undangan hak cipta dan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan
analisis silogisme hukum secara deduksi.
Hasil penelitian upaya perlindungan karya film didalam Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta secara normatif telah memberikan
perlindungan karya film terhadap kegiatan download film gratis di internet tetapi
dalam peraktiknya penerapan belum maksimal dalam upaya perlindungan hukum
pemegang hak cipta film bukan karena Undang-Undang nya belum sipa secara
normatif tetapi karena ada faktor-fator yang membuat upaya perlindungan hukum
tidak berjalan maksiman. Pertama, aparat penegak hukum masih kurang
menyadari pentingnya perlindungan hukum hak cipta. Kedua, Kesadaran hukum
masyarakat yang masih rendah yang menyebabkan Undang-Undang Nomor 28
tahun 2014 tentang hak cipta tidak dapat berjalan secara maksimal yang
menyebabkan banyak pemegang hak cipta film yang masih dirugikan. Dijelaskan
didalam pasal 40 menyatakan bahwa karya film merupakan salah satuh objek hak
cipta yang dilindungi Undang-Undang dan didalam pasal 9 dijelaksan hanya
pemegang hak eksklusif yang dapat melakukan pengumuman dan penggandaan
karya film. Terhadap perbuatan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal
9 dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksima 10
miliar rupiah. Penerapan delik aduan sebagaiman dijelaskan dalam pasal 120
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak dalam praktiknya
menghambat upaya perlindungan hukum hak cipta film terhadap kegitan
download film gratis di internet karena sifat delik aduan yang membutuhkan
inisiatif pelaporan terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan membuat
pelanggaran hak cipta film tidak dapat dilakukan penegakan hukum apabila
pelanggaran terjadi.