Abstract:
Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mempunyai kelainan
fisik dan/atau mental, yang dapat menggangu atau merupakan hambatan baginya
untuk melakukan sesuatu secara selayaknya. Mereka mempunyai hak-hak
sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, salah satunya
memperoleh kesamaan kesempatan dalam memperoleh kesempatan kerja. Masih
banyaknya pandangan negatif yang beranggapan bahwa mereka tidak mampu
bekerja menjadi salah satu faktor penyebab penyandang disabilitas sulit
mendapatkan pekerjaan diperusahaan-perusahaan. Padahal Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang
disabilitas dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang cacat
serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
mewajibkan perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sekurangkurangnya
1% dari jumlah karyawan yang mereka punya. Bagaimana
implementasi PERDA Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaran
Perlindungan Penyandang disabilitas JO Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
Tentang Penyandang cacat mengenai kuota 1 % kesempatan kerja bagi
penyandang disabilitas dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2013 tentang Ketenagakerjaan dan apakah permasalahan yang dialami oleh
perusahaan dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan tersebut.
Metode dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif , yaitu suatu penelitian hukum yang melakukan pendekatan
dengan cara meneliti data sekunder, yaitu penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer seperti
Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dan Konvensi mengenai hak-hak penyandan disabilitas.selain
itu penulis melakukan wawancara dengan PT Holy Pharma, PT Dewhirst
Indonesia, dan PT Cresco Indonesia mengenai pelaksanaan kuota 1% kesempatan
kerja bagi penyandang disabilitas diperusahaan tersebut.
Hasil Penelitan menyebutkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraaan
Perlindungan Penyandang Disabilitas Jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
Tentang Penyandang Cacat Mengenai Kuota 1% Kesempatan kerja di beberapa
perusahaan yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan masih belum berjalan secara optimal. Dari 3 (tiga)
perusahaan yang penulis lakukan penelitian, hanya 1 (satu) perusahaan yang
sudah memenuhi kuota 1% kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Kurangnya sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap
perusahaan-perusahaan menjadi menjadikan suatu kendala sehingga penerapan
kuota 1% kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas belum terlaksana secara
optimal dikarenakan masih banyak perusahaan yang tidak mengetahui dan
memahai peraturan perundang-undangan tersebut