dc.description.abstract |
Zakat harus dikelola dan disalurkan secara merata sesuai dengan ketentuan
syariah melalui Lembaga Amil Zakat yang baik yaitu bersifat transparan dan
akuntabilitas. Oleh karena itu Lembaga Amil Zakat harus mempunyai pedoman
dalam melaporkan penghimpun dan penyalurkan dana zakat, salah satu yang
dapat dijadikan sebagai acuan Lembaga Amil Zakat yaitu Pernyataan Starndar
Akuntansi Keuangan (PSAK) No.109 tentang zakat dan infak/sedekah. Tetapi dari
beberapa Lembaga Amil Zakat di Kota Bandung terdapat perbedaan dalam
kelengkapan laporan keuangan yang disajikan. Berdasarkan pemaparan tersebut
penulis tertarik melakukan penelitian mengenai penerapan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) No.109 tentang akuntansi zakat dan infak/sedekah
di Lembaga Amil Zakat Kota Bandung.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sedekah, untuk
mengetahui perbedaan dan persamaan akuntansi zakat di Lembaga Amil Zakat
(LAZ) kota Bandung, untuk menganalisis implementasi Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) No 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sedekah
di Lembaga Amil Zakat (LAZ) kota Bandung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder, teknik pengumpulan data dengan wawancara, studi
kepustakaan dan dokumentasi. Sumber data sekunder berasal dari laporan
keuangan lima Lembaga Amil Zakat di Kota Bandung
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) PSAK No. 109 tentang
akuntansi zakat dan infak/sedekah memuat Laporan Posisi Keuangan, Laporan
Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan
Catatan Atas Laporan Keuangan, (2) Persamaan akuntansi zakat pada LAZ kota
Bandung yaitu dalam hal pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan,
sedangkan perbedaannya dalam hal kelengkapan komponen laporan keuangan, (3)
Implementasi akuntansi zakat pada LAZ di kota Bandung sudah baik mengacu
kepada PSAK No 109, meskipun belum semuanya optimal. Dari segi pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan LAZ di Kota Bandung sudah sesuai
dengan PSAK NO.109. Sedangkan dari lima LAZ di Kota Bandung yang
menyajikan laporan keuangan lengkap sesuai dengan PSAK No 109 adalah Pusat
Zakat Umat. |
en_US |