Abstract:
BMT ITQAN Bandung merupakan lembaga keuangan syariah yang bertugas dalam
menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam kegiatan
pembiayaannya BMT ITQAN mengalami pembiayaan macet atau Non Performing Financing
(NPF) di angka yang tidak sehat yaitu 7%. Maka BMT ITQAN Bandung melakukan upaya
untuk mengatasi angka NPF agar pada posisi yang sehat yaitu dengan melakukan kegiatan
pembiayaan dengan program Rembug Pusat. Dengan demikian, rumusan masalah dari
penelitian ini yaitu, Bagaimana program Rembug Pusat di BMT ITQAN Bandung ?,
Bagaimana pembiayaan murabahah dan Non Performing Financing (NPF) di BMT ITQAN
Bandung pada periode 2012-2014?, dan Bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi
program Rembug Pusat dalam menangani Non Performing Financing (NPF) di BMT ITQAN
pada periode 2012-2014. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui program Rembug
Pusat di BMT ITQAN Bandung , pembiayaan murabahah dan Non Performing Financing
(NPF) di BMT ITQAN Bandung pada periode 2012-2014 , dan untuk mengetahui faktorfaktor
yang mempengaruhi program Rembug Pusat dalam menangani Non Performing
Financing (NPF) di BMT ITQAN pada periode 2012-2014.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Sumber data yang digunakan adalah dokumen-dokumen keuangan BMT ITQAN Bandung,
wawancara kepada pihak BMT ITQAN dan studi kepustakaan yang terkait.
Hasil penelitian adalah program Rembug Pusat di BMT ITQAN merupakan program
pembiayaan yang telah sesuai dengan prosedur pembiayaan yaitu menggunakan pengawasan
dengan analisa 3 C (Character, Capital dan Capacity). Pembiayaan dengan akad murabahah
merupakan akad pembiayaan yang digunakan dalam kegiatan program Rembug Pusat, dimana
dari periode 2012-2014 mengalami kenaikan. Tahun 2012 ke tahun 2013, naik 20%, tahun
2013 ke tahun 2014 naik sebesar lebih dari 100% dan untuk NPF dalam periode 2012-2014
telah mengakibatkan penurunan yaitu dari angka 7% menjadi 1,83% (2012), 3,65% (2013)
dan 4,7% (2014). Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penanganan NPF ini yaitu
faktor internal dari pihak BMT ITQAN yang menjalankan kedispilinan kehadiraan, dan faktor
eksternal yaitu kedisiplinan anggota Rembug Pusat dalam kehadiran serta adanya kegiatan
tanggung renteng.