Abstract:
Moderenitas muncul karena dipengaruhi globalisasi teknologi, informasi
semakin berkembang dari waktu ke waktu dan telah mengubah dunia ke era dunia
maya yang lazimnya disebut cyberspace. Sarana yang sajikan dari cyber ini salah
satunya adalah internet yang memberikan manusia berbagai harapan dan kemudahan.
Namun dari semua kebaikan tersebut, timbulah beberapa permasalahan baru yang
memunculkan suatu kejahatan dengan menggunakan sarana komputer yang disebut
kejahatan di dunia maya atau sering disebut dengan cybercrime. Kejahatan di dunia
maya sangat berkembang pesat dengan memiliki beragam motif serta sasaran
kejahatan yang salah satunya adalah kejahatan pornografi di dunia maya atau
cyberporn. Hal ini dikhawatirkan dapat merusak moral generasi penerus bangsa serta
dapat meningkatkan angka kriminalitas yang dapat meresahkan masyarakat. Telah
banyak macam upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kejahatan pornografi di
dunia maya yang dilakukan oleh kepolisian, namun pada kenyataannya hal tersebut
terbukti belum berlangsung secara optimal.
Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan perpustakaan yang merupakan data
sekunder berupa peraturan perundang-undangan, berbagai macam literatur, dan
internet yang didukung oleh penelitian lapangan yang merupakan data primer.
Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, yaitu dalam rangka mengkaji
bahan-bahan yang bersumber dari kepustakaan, dan peraturan perundang-undangan
mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah upaya kepolisian
menanggulangi kejahatan pornografi dalam dunia maya .
Kesimpulan yang dapat ditarik oleh penulis dalam penelitian ini, dapat
diketahui bahwa faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penanggulangan
kejahatan pornografi di dunia maya meliputi berbagai macam faktor meliputi faktor
internal kepolisian seperti halnya keterbatasan sarana maupun prasarana, minimnya
anggaran, keterbatasan SDM para anggota kepolisian khususnya di bidang teknologi.
Faktor lainnya yaitu kesadaran masyarakat dikarenakan minimnya kesadaran hukum
masyarakat, serta adanya kesulitan mengenai pencarian alat bukti (tekhnis
penyidikan). Dari semua keterbatasan tersebut pihak kepolisian masih melakukan
beragam upaya-upaya dalam menanggulangi kejahatan tersebut seperti halnya
peningkatan kualitas SDM anggota kepolisian khususnya di bidang teknologi,
meningkatkan kualitas atau kuantitas sarana dan prasarana kepolisian, peningkatan
anggaran serta di iringi kesadaran hukum masyarakat demi menciptakan kehidupan
yang aman, nyaman, dan sejahtera untuk masyarakat