Abstract:
PT. Bunkasarana Pratama di Desa Cibinong Hilir, Kecamatan Cilaku,
Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat merupakan suatu perusahaan di Indonesia
yang bergerak di bidang pertambangan Komoditas Non Logam dan Batuan (Pasir).
Pada hakikatnya kegiatan penambangan dapat merubah bentuk muka bumi. Untuk
memperbaiki bentuk rupa bumi atau mengalih fungsikan lahan bekas tambang, maka
setiap perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan diwajibkan melakukan
reklamasi bentuk rupa bumi dan ekosistem yang telah rusak oleh kegiatan
penambangan.
Kegiatan reklamasi yang direncanakan oleh PT. Bunkasarana Pratama diawali
dengan kegiatan penatagunaan lahan dan penyebaran tanah pucuk. Kegiatan ini
dikerjakan dengan menggunakan alat mekanis. Setelah penyebaran tanah pucuk
maka dibuatlah sistem drainage. Apabila penatagunaan lahan dan pembuatan sistem
drainage telah selesai, maka dilakukan kegiatan pengapuran dan revegetasi
dibeberapa titik. Pengapuran ini dilakukan untuk meningkatkan unsur hara tanah
sebelum ditanami oleh tanaman pelindung atau tanaman pokok.
Kegiatan reklamasi di PT. Bunkasarana Pratama dibagi kedalam 5 tahun,
dalam setiap tahunnya diperkirakan akan selesai dalam kurun waktu 2-3 bulan. Biaya
reklamasi yang harus dikeluarkan setiap tahunnya oleh PT. Bunkasarana Pratama
terdiri dari 2 komponen yaitu biaya langsung (penatagunaan lahan dan penyebaran
tanah pucuk = ± Rp 458.000.000,- , pembuatan sistem drainage = ± Rp 3.000.000,- ,
pengapuran = ± Rp 4.200.000,- , revegetasi dan perawatan = ± Rp 6.000.000,-), dan
biaya tidak langsung (biaya mobilisasi dan demobilisasi = ± Rp 60.000.000,- , biaya
rencana reklamasi = ± Rp 40.000.000,- , biaya supervisi = ± Rp 30.000.000,-).