Description:
Di setiap lembaga BMT, dalam menyalurkan pembiayaan hal ini memiliki risiko tersendiri. Salah satu upaya dalam menghindari risiko tersebut adalah dengan adanya jaminan pembiayaan. Resiko pembiayaan yang dialami oleh BMT Bringharjo Kota Bandung dan BMT Ad Dinar Banjaran Kabupaten Bandung akibat tidak adanya aturan resmi mengenai penilaian taksasi barang jaminan pembiayaan adalah dimana jaminan untuk pembiayaan yang diberikan oleh mitra belum mampu mendorong nasabah itu sendiri untuk membayar tepat pada waktunya. Sehingga hal ini membuat situasi dilematis bagi pihak manajemen BMT Bringharjo dan BMT Ad Dinar Banjaran dimana satu sisi harus tetap menjaga kelancaran pendapatan aktiva produktif dari pembiayaan yang disalurkan, satu sisi lain mendapat tekanan dari masyarakat terkait stigma negatif yang dialamatkan kepada kedua lembaga BMT tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep mekanisme penilaian taksasi barang jaminan menurut hukum Islam, mekanisme penilaian taksasi barang jaminan di BMT Bringharjo dan BMT Ad Dinar, serta untuk mengetahui analsis perbandingan pelaksanaan mekanisme taksasi barang jaminan pembiayaan di BMT Beringharjo Cabang Kota Bandung dengan BMT Ad Dinar Banjaran Kabupaten Bandung.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian lapangan dan studi kepustakaan, penelitian lapangan dengan cara wawancara dan dokumenter. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian mengenai pelaksanaan taksasi barang jaminan pembiayaan di BMT Bringharjo Cabang Kota Bandung dan BMT Ad Dinar Banjaran Kabupaten Bandung.Hasil dari penelitian ini adalah mekanisme penilaian taksasi barang jaminan menuru thukum Islam dan penyitaan harta debitur yang wanprestasi menyangkut masalah perikatan menjadi permasalahan mereka sendiri dan diselesaikan oleh mereka sendiri (diselesaikan secara perdata). Dan pelaksanaan mekanisme penilaian taksasi barang jaminan pembiayaan di BMT BringharjoCabang Kota Bandung serta BMT Ad Dinar Banjaran Kabupaten Bandung dengan menggunakan harga pasar merupakan hal yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Kemudian ketentuan syariah Islam barang jaminan atau agunan (rahn) harus memiliki nilai ekonomis dan barang jaminan harus lebih lama dari jangka waktu pembiayaan atau masa atau tempo perjanjian berlangsung, dan status jaminan tidak boleh dalam keadaan sengketa atau disita.