Description:
PT. Bank Syariah Mandiri KCP Mohammad Toha Bandung merupakan lembaga keuangan yang bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dengan prinsip syariah. Dalam penyaluran dana tersebut Bank Syariah Mandiri KCP Mohammad Toha Bandung memiliki beragam produk dengan istilah pembiayaan. Salah satu produk pembiayaan tersebut adalah pembiayaan gadai emas syariah. Dalam Praktiknya, Produk perbankan syariah membutuhkan kerangka akuntansi yang menyeluruh yang dapat menghasilkan pengukuran akuntansi yang tepat dan sesuai sehingga dapat mengkomunikasikan informasi secara tepat waktu dan mengurangi adanya perbedaan perlakuan akuntansi antara bank syariah yang satu dengan yang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana PSAK 107 tentang Ijarah, untuk mengetahui Bagaimana penerapan akuntansi pada pembiayaan gadai emas syariah yang diterapkan Bank Syariah Mandiri KCP Mohammad Toha Bandung, dan untuk mengetahui Bagaimana analisa penerapan PSAK 107 terhadap pembiayaan gadai emas syariah di Bank Syariah Mandiri KCP Mohammad Toha Bandung.Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan metode wawancara terhadap karyawan Bank Syariah Mandiri KCP Mohammad Toha Bandung dan menggunakan data yang berupa pedoman akuntansi dan perlakuan akuntansi ijarah yang diterapkan pada produk pembiayaan gadai emas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan PT Bank Syariah Mandiri KCP Mohammad Toha Bandung telah menjalankan dan menggunakan pedoman akuntansi PSAK 107 pada perlakuan akuntansinya untuk produk pembiayaan gadai emas.