Universitas Islam Bandung Repository

Analisis Fatwa DSN terhadap Pelaksanaan Akad Ijarah pada Pembiayaan BMT ItQan Bandung

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Nurkamilah, Andzari
dc.creator Suprihatin, Titin
dc.creator Bayuni, Eva Misfah
dc.date 2016-08-09
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/3438
dc.description Abstract.DSN MUI Fatwa No. 09 / DSN-MUI / IV / 2000 on the financing Ijara, Ijara explained that the object is a benefit of the use of goods and / or services. LKS and obligations in the contract of Ijarah is providing leased goods or services rendered. While the DSN MUI Fatwa No. 44 / DSN-MUI / VIII / 2004 on the financing of multi-service explained that in the case of LKS using Ijara contract, it must meet all the provisions of the fatwa Ijara. In the DSN-MUI Fatwa No. 44 / DSN-MUI / VIII / 2004 on Financing multiservice, explained that a large ujrah or fee must be agreed in advance and is expressed in nominal terms and not as a percentage. In this case the object of the lease of Ijarah transaction can benefit from lease of goods or services benefits. Itqan BMT presents three financing products multiservice the Ijara contract is the purchase of motorcycles, home improvement, and school fees. Practice transactions conducted BMT Itqan in product financing home renovations, tuition benefits provided were not clear. And Ujroh used in these three products as a percentage. The purpose of this study is to determine how the DSN-MUI Fatwa on Ijara agreement on the financing of multi-service, how the implementation of multiservice Ijara financing at BMT Itqan, and how DSN-MUI Fatwa analysis on the implementation of the contract of Ijarah financing Itqan multiservice in BMT. The method used is descriptive with survey data collection techniques, interviews, documentary studies, literature studies and qualitative analysis. The results of the study as a whole in the implementation of the contract of Ijarah financing in BMT Itqan multiservice there are irregularities, this can be seen from the first, on the financing of the purchase of a motorcycle that contract, and Ujroh; The second, on the financing of home renovation that contract, benefits, and Ujroh; Third, the cost of financing schools that contract, benefits, and Ujroh set. It can be concluded that the practice deals in BMT Itqan not in accordance with the provisions of the contract and DSN-MUI.Abstrak.Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah, menjelaskan bahwa objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa. Serta kewajiban LKS dalam akad ijarah yaitu menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan. Sedangkan dalam Fatwa DSN MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa menjelaskan bahwa dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa ijarah. Dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, dijelaskan bahwa besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase. Dalam hal ini objek sewa dari transaksi ijarah dapat berupa sewa manfaat suatu barang atau manfaat jasa. BMT itQan menyediakan tiga produk pembiayaan multijasa dengan akad ijarah yaitu pembelian sepeda motor, renovasi rumah, dan biaya sekolah. Praktek transaksi yang dilakukan BMT itQan dalam produk pembiayaan renovasi rumah, biaya sekolah manfaat yang disediakan tidak jelas. Dan ujroh yang digunakan dalam ketiga produk tersebut dalam bentuk prosentase. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Fatwa DSN-MUI tentang akad ijarah pada pembiayaan multijasa, bagaimana pelaksanaan pembiayaan ijarah multijasa di BMT itQan, dan bagaimana analisis Fatwa DSN-MUI tentang pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan multijasa di BMT itQan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan teknik pengumpulan data survei, wawancara, studi dokumentasi, studi kepustakaan, dan analisis kualitatif. Hasil penelitian secara keseluruhan dalam pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan multijasa di BMT itQan terdapat penyimpangan, hal ini dapat dilihat dari pertama, pada pembiayaan pembelian sepeda motor yaitu akad, dan ujroh; kedua, pada pembiayaan renovasi rumah yaitu akad, manfaat, dan ujroh; ketiga, pada pembiayaan biaya sekolah yaitu akad, manfaat, dan ujroh yang ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa praktek transaksi di BMT itQan tidak sesuai dengan ketentuan akad dan Fatwa DSN-MUI.
dc.description Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah, menjelaskan bahwa objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa. Serta kewajiban LKS dalam akad ijarah yaitu menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan. Sedangkan dalam Fatwa DSN MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa menjelaskan bahwa dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa ijarah. Dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, dijelaskan bahwa besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase. Dalam hal ini objek sewa dari transaksi ijarah dapat berupa sewa manfaat suatu barang atau manfaat jasa. BMT itQan menyediakan tiga produk pembiayaan multijasa dengan akad ijarah yaitu pembelian sepeda motor, renovasi rumah, dan biaya sekolah. Praktek transaksi yang dilakukan BMT itQan dalam produk pembiayaan renovasi rumah, biaya sekolah manfaat yang disediakan tidak jelas. Dan ujroh yang digunakan dalam ketiga produk tersebut dalam bentuk prosentase. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Fatwa DSN-MUI tentang akad ijarah pada pembiayaan multijasa, bagaimana pelaksanaan pembiayaan ijarah multijasa di BMT itQan, dan bagaimana analisis Fatwa DSN-MUI tentang pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan multijasa di BMT itQan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan teknik pengumpulan data survei, wawancara, studi dokumentasi, studi kepustakaan, dan analisis kualitatif. Hasil penelitian secara keseluruhan dalam pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan multijasa di BMT itQan terdapat penyimpangan, hal ini dapat dilihat dari pertama, pada pembiayaan pembelian sepeda motor yaitu akad, dan ujroh; kedua, pada pembiayaan renovasi rumah yaitu akad, manfaat, dan ujroh; ketiga, pada pembiayaan biaya sekolah yaitu akad, manfaat, dan ujroh yang ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa praktek transaksi di BMT itQan tidak sesuai dengan ketentuan akad dan Fatwa DSN-MUI.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Prosiding Hukum Ekonomi Syariah
dc.publisher Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/3438/pdf
dc.rights Copyright (c) 2016 Proceedings of Finance & Islamic Banking
dc.source Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 2, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2016); 615-623
dc.source Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 2, No 2, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Agustus, 2016); 615-623
dc.source 2460-2159
dc.subject Proceedings of Financial Institutions & Syariah Banking
dc.subject DSN-MUI Instructions, Ijara Agreement, Financing Multiservice.
dc.subject Keuangan dan Perbankan Syariah
dc.subject Fatwa DSN, Akad Ijarah, Pembiayaan Multijasa
dc.title Analisis Fatwa DSN terhadap Pelaksanaan Akad Ijarah pada Pembiayaan BMT ItQan Bandung
dc.title Analisis Fatwa DSN terhadap Pelaksanaan Akad Ijarah pada Pembiayaan BMT ItQan Bandung
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account