Description:
Gadai merupakan salah satu katagori dari perjanjian hutang-piutang, untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berhutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap hutangnya itu.Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan (orang yang berhutang) tetapi dikuasi oleh penerima gadai (yang berpiutang).Barang yang dujadikan sebagai barang gadaian, harus merupakan barang milik si pemberi gadai dan barang itu harus ada pada saat diadakan perjanjian gadai.[1] Gadai dalam tradisi Islam, pada dasarnya bukan sesuatu hal yang baru, bahkan sudah pernah dilakukan oleh Rosulullah.Dalam literatur fiqh muamalat, gadai sepadan dengan istilah rahn.[2]Rahn dipahami sebagai penahanan terhadap sesuatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.[3] Di Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terjadi praktek hutang-piutang dengan menggunakan jaminan sepeda motor.Gadai yang selama ini terjadi di Desa Cibodas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut pihak penggadai meminjam sejumlah uang kepada pihak penerima gadai dengan memberikan jaminan sebuah sepeda motor.Dengan barang jaminan diserahkan oleh penggadai kepada penerima gadai, hal ini dilakukan untuk menambah kepercayaan penerima gadai.Prosesnya pun tidak sulit karena tidak membutuhkan syarat-syarat administrastif yang begitu rumit seperti hutang-piutang pada bank-bank konvesional dan lain-lain. [1] Chairuman Pasaribu dan Sahrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, 142 [2]Ibid., 139 [3] Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalat, (Bandung: Pustaka Setia, 2004) 159