Kaniman, Desi; malik, zaini abdul; fauziah, N. eva
Description:
PT BPRS Amanah Rabbaniyah Banjaran sebagai lembaga keuangan bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasional yang salah satunya adalah dengan produk gadai syariah. Akan tetapi, selain berorientasikan kepada perolehan keuntungan, praktek gadai syariah pada PT BPRS Amanah Rabbaniyah Banjaran juga harus dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa sistem yang digunakan terbebas dari unsur riba, serta menjadi sebuah solusi positif dan aman bagi masyarakat, khususnya umat Islam yang menjadikan praktek gadai sebagai alternatif selain produk yang ditawarkan PT BPRS Amanah Rabbaniyah Banjaran dalam memperoleh kemudahan melakukan pinjaman. Pelaksanaan Gadai Syariah di BPRS Amanah Rabbaniyah tersebut dapat ditinjau dari perspektif pendapat para ulama terdahlu yang salah satunya menurut Imam Syafií. Berdasarkan latar belakang di atas, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pelaksanaan gadai menurut pendapat Imam Syafií, untuk mengetahui pelaksanaan gadai dengan jaminanan tanah produktif di PT BPRS Amanah Rabbaniyah, dan untuk mengetahui analisis pelaksanaan gadai syariah dengan objek tanah produktif di PT BPRS Amanah Rabbaniyah Banjaran menurut persfektif Imam Syafií. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode survey, wawancara, dan studi literature. Data tersebut dianalisis dengan mengunakan analisis kualitatif Hasil dari penelitian ini pelaksanaan gadai syariah dengan jaminan tanah produktif menurut perspektif Imam Syafií merupakan perjanjian utang piutang untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan berupa tanah produktif terhadap utangnya itu.Pelaksanaan gadai syariah dengan objek tanah produktif pada PT BPRS Amanah Rabbaniyah Banjaran disebutkan bahwa selama kontrak gadai berlangsung, pihak BPRS Amanah Rabbaniyah tidak menjual tetapi menguasai pengelolaan tanah/sawah sebagai objek (barang jaminan) gadai. Dan pelaksanaan akad gadai dengan pemanfaatan barang gadai yang dilakukan pihak BPRS Amanah Rabbaniyah setelah kontrak gadai selesai, hal ini bertentangan atau tidak sesuai dengan perspektif pegadaian menurut Imam Syafií.