| dc.contributor.author | Fahmanuddin | |
| dc.date.accessioned | 2015-09-18T08:19:37Z | |
| dc.date.available | 2015-09-18T08:19:37Z | |
| dc.date.issued | 2014 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/556 | |
| dc.description.abstract | Permaslahan perlindungan hukum dalam asuransi sebagai investasi perlu ditelaah karena nasabah belum mendapatkan perlindungan hukum dalam perikatan tersebut sebagaimana Perjanjian tentang asuransi yang preminya dibayarkan sekaligus dalam prakteknya proses keikutsertaan nasabah tidak diikuti oleh penjelasan secara hukum mengenai faktor yang dapat membatalkan pengajuan klaim ditinjau dari sisi hukum misalnya pemberian keterangan tentang riwayat penyakit yang tidak diberitahukan. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana untuk mengetahui (1) Pengaturan hukum asuransi yang dibayarkan sekaligus sebagai investasi yang diatur dalam KUHD. (2) Penyelesaian klaim asuransi sebagai investasi dihubungkan dengan KUHD. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan adalah dengan studi kasus yang menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian dengan pendekatan Yuridis Normatif, bahan penelitian Data sekunder adalah data dari penelitian kepustakaan dimana dalam data terdiri dari 3 ( tiga ) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Pengolahan data menggunakan metode komparatif analisis Hasil penelitian menunjukan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Perasuransian didalam asuransi yang dibayarkan secara sekaligus pihak penanggung bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya guna membayar klaim pihak tertanggung sesuai dengan klaim asuransi yang diajukan oleh pihak tertanggung. Hal ini sesuai dengan pasal 246 KUHD. Pihak tertanggung wajib memenuhi syarat-syarat perikatan seperti tertuang didalam KUHD dengan membayar sejumlah premi dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diperikatkan dalam polis antara tertanggung dengan penanggung. Klaim akan dibayarkan oleh penanggung sepanjang tertanggung mengikuti prosedur pengajuan klaim dengan peristiwa yang sesuai dengan ketentuan. Penolakan klaim akan dilakukan oleh perusahaan apabila pihak tertanggung memberikan informasi yang tidak jujur mengenai riwayat kesehatan terutama penyakit yang menahun. Penolakan klaim diikuti dengan tuntutan pidana dengan memberikan keterangan palsu mengenai riwayat kesehatan. | en_US | 
| dc.description.sponsorship | Prof.Dr.H.Toto Tohir.S.H.,MH | en_US | 
| dc.publisher | Fakultas Hukum (UNISBA) | en_US | 
| dc.subject | Asuransi Jiwa, Premi, Investasi, PT. Prudential, KUHD | en_US | 
| dc.title | Perlindungan Hukum terhadap Tertanggung dalam Perjanjian Asuransi Jiwa yang Preminya Dibayar Sekaligus sebagai Investasi pada PT. Prudential Dihubungkan dengan KUHD | en_US | 
| dc.type | Thesis | en_US |