Description:
Sejak Bank Syariah Mandiri ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, BSM berkerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dalam melakukan praktek penerimaan wakaf uang. Setoran dalam penerimaan wakaf uang di BSM dilakukan secara langsung dan tidak langsung yang sudah diatur pada Peraturan BWI No 1 Tahun 2009. Namun sampai saat ini masih terdapat ketidak sesuain dari masing-masing penyetoran di BSM, salah satunya dari setoran secara tidak langsung yaitu tidak tersedianya media electronic channel untuk penerimaan wakaf uang. Bedasarkan latar belakang masalah yang di paparkan sebelumnya, maka ditarik rumusan masalah yaitu:(1)Bagaimana konsep penyetoran wakaf uang pada Peraturan BWI No 1 Tahun 2009; (2)Bagaimana implementasi penyetoran wakaf uang di BSM; (3)Bagaimana analisis Peraturan BWI No 1 Tahun 2009 terhadap penyetoran wakaf uang di BSM. Tujuan dari penelitan ini adalah mengetahui analisis Peraturan BWI No 1 Tahun 2009 terhadap penyetoran wakaf uang yang dilakukan BSM. Penelitian ini menggunakan metode dekriptif kualitatif yaitu menggambarkan dan menguraikan data-data yang telah terkumpul. Yang diperoleh dari dokumentasi dan wawancara dengan karyawan BSM. Sumber data diambil dati data primer dan sekunder yang diperoleh dari literatur yang terkait dengan permasalahan yang ada. Bedasarakan hasil penelitian, dapat disimpulkan sebagai berikut:(1)Setoran wakaf dilakukan secara langsung dan tidak langsung;(2)Implementasi penyetoran wakaf uang di BSM sudah mengikuti Peraturan BWI No 1 Tahun 2009, namun dilapangan masih terdapat ketidaksesuaian yaitu salah satunya penyetoran secara tidak langsung yang belum tersedianya media electonic channel dalam penerimaan wakaf uang; (3)Menurut Peraturan BWI No 1 Tahun 2009, dalam setoran secara langsung BSM harus mengikutsertakan saksi untuk tanda tangan di dalam Formulir Wakaf Uang, dan dalam setoran wakaf uang secara tidak langsung, BSM harus menyediakan media electonic channel dalam bentuk penerimaan wakaf uang.